Suara.com - Presiden Joko Widodo memberhentikan secara terhormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri sejak Jumat (16/1/2015). Padahal, Sutarman masih terhitung sebagai petugas aktif sampai Oktober 2015.
Karena Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan terjerat kasus hukum dan belum dilantik, Wakapolri Komisaris Jenderal Badroeddin Haiti diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) Kapolri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai pengangkatan Badroeddin menjadi Plt Kapolri cacat hukum dan melanggar UU No 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian.
"Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," kata Neta, Minggu (18/1/2015).
IPW mengingatkan Presiden Jokowi bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug atau serta merta, tapi harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mewajibkan jika Presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR.
"Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," katanya.
Neta mengaku prihatin dengan sikap Presiden Jokowi yang dikatakannya bingung dalam menyikapi proses suksesi di Polri.
"Calon Kapolri yang diusulkan Jokowi sudah disetujui DPR, tapi kenapa kemudian tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat. Tragisnya, Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," kata Neta.
"Jokowi harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Plt hanya bisa mengeluarkan kebijakan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. Tapi jika untuk anggaran operasional, seperti
anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangani Presiden sebagai atasan Plt Kapolri," Neta menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra