Suara.com - Keputusan pemerintah untuk mengeksekusi enam terpidana mati, Minggu (18/1/2015) dinihari merupakan langkah mundur dalam penerapan kebijakan hak asasi manusia di Indonesia. Diektur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott mengatakan, eksekusi mati itu merupakan tindakan mundur dan juga hal yang menyedihkan.
“Pemerintah saat ini menduduki kursi pemerintahan dengan janji untuk menjadikan HAM sebagai prioritas utama. Namun, pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut telah melanggar komitmen yang sudah dibuat,” kata Abbott.
Rencananya, ada 20 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi pada tahun ini. Padahal, tahun lalu tidak ada narapidana yang menjalani eksekusi hukuman mati. Presiden Joko Widodo juga sudah menolak permohonan grasi dari 64 terpidana hukuman mati terkait obat-obatan terlarang.
“Pemerintah harus segera menghentikan rencana untuk mengeksekusi banyak orang lagi. Indonesia adalah negara yang beberapa tahun lalu telah mengambil langkah positif untuk menjauhi hukuman mati. Namun, otoritas saat ini justru membawa Indonesia ke arah yang berlawanan,” jelasnya.
Abbott menuding pemerintah Indonesia munafik. Karena, Indonesia mengecam eksekusi hukuman mati terhadap WNI di luar negeri. Abbot meminta pemerintahan Jokowi-JK melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati.
Seperti diberitakan, lima terpidana mati kasus narkoba menjalani eksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Lima terpidana mati itu terdiri Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah. (Amnesty.org)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
-
Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi
-
Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya
-
LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik