- Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyoroti pengeroyokan mahasiswa Undip oleh puluhan rekan pada 15 November 2025.
- Lalu Hadrian meminta Kemendiktisaintek meninjau ulang aturan pencegahan kekerasan karena dianggap belum efektif.
- DPR RI berencana memanggil pihak terkait pasca-Lebaran untuk mengevaluasi regulasi dan isu kesehatan mental mahasiswa.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menaruh perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang menimpa Arnendo (20), mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang dikeroyok oleh puluhan rekannya.
Meski belakangan terungkap bahwa korban diduga merupakan pelaku pelecehan seksual, Lalu menegaskan bahwa kekerasan fisik tetap tidak dapat dibenarkan.
"Kami prihatin dengan peristiwa ini. Kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di kampus maupun satuan pendidikan lain, ternyata masih terjadi. Apapun alasannya, menurut kami itu tidak dibenarkan," ujar Lalu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Kasus yang terjadi pada 15 November 2025 ini menjadi sorotan publik setelah video pengeroyokan yang melibatkan sekitar 30 mahasiswa viral di media sosial.
Namun, situasi menjadi kompleks ketika muncul fakta bahwa Arnendo sebelumnya telah dilaporkan ke pihak internal kampus atas dugaan tindakan pelecehan seksual.
Menanggapi rentetan kekerasan yang terus berulang di dunia pendidikan, Lalu Hadrian meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan peninjauan ulang (review) terhadap aturan yang ada.
Ia mempertanyakan efektivitas Permendikbudristek terkait pencegahan kekerasan fisik, verbal, maupun seksual.
"Kalau Permendikbudristek itu ternyata tidak mampu mengurangi jumlah kekerasan ini, maka mari sama-sama kita review. Apakah aturannya masih sangat lemah atau kita harus menuangkannya ke dalam undang-undang agar lebih mengikat dan tegas," ungkapnya.
Ia mengibaratkan fenomena kekerasan di kampus saat ini seperti "mati satu tumbuh seribu", yang menandakan perlunya langkah sistematis untuk memutus mata rantai tersebut.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Selain evaluasi regulasi, Lalu juga menekankan pentingnya riset mendalam mengenai kesehatan mental di kalangan mahasiswa dan pelajar. Menurutnya, tindakan kekerasan seringkali berakar dari masalah psikologis yang tidak tertangani.
"Perlu ada survei atau riset terkait kesehatan mental. Ini penting karena kekerasan yang timbul salah satunya disebabkan oleh masalah kesehatan mental, baik bagi siswa maupun mahasiswa kita," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kemendiktisaintek, untuk membahas persoalan ini secara komprehensif setelah masa libur Lebaran.
"Ini PR bersama, tidak bisa kampus sendiri atau kementerian sendiri. Insyaallah nanti setelah Lebaran akan kami undang dan diskusikan. Kami akan evaluasi permen-permen terkait kekerasan ini. Jika memang lemah, kita cari aturan terbaru yang betul-betul mengikat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Searah Menpora Erick, Taufik Hidayat Tegas: Pelecehan Seksual Rusak Integritas Olahraga
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus