Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklarifikasi informasi terkait izin penjualan minuman keras di bawah lima persen di supermarket yang kemudian diprotes dan minta dicabut oleh Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
"Enggak, sebenarnya pengertiannya bukan begitu. Yang dimaksud alkohol itu yang di atas 18 persen atau berapa persen. Itu ada aturan menteri perdagangan untuk menjabarkan itu," kata Ahok usai menghadiri sidang paripurna DPRD terkait pandangan fraksi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan di supermarket.
"Yang boleh itu di bawah lima persen. Jadi sudah ada pengaturannya. Kita mengacu kepada peraturan lebih tinggi. Jadi yang mau ditafsirkan tadi bukan alkohol lima persen tidak boleh, hanya penjualannya dibatasi," kata dia. "Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun."
Ahok juga mengatakan minuman beralkohol di atas lima persen juga masih boleh dijual, asalkan tempatnya hanya di klub-klub malam maupun cafe.
"Misalnya alkohol di atas 18 persen, 50 persen boleh gak? Boleh. Di kafe apa di klub mana, di restoran itu ada aturannya," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend