Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta protes dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok terkait tempat penjualan minuman keras di Jakarta.
"Instruksi. Terhadap pandangan fraksi-fraksi terutama tentang miras yang beliau mengatakan bahwa Pemda DKI mengizinkan peredaran miras dengan alasan lima persen alkohol di supermarket, kami mohon statement dicabut," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Menurut Arif apabila kebijakan itu tetap diterapkan oleh Gubernur Ahok, maka akan melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 46.
"Bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol apapun bentuknya di manapun tempatnya harus sesuai dengan perundang-undangan dalam Pasal 46," kata dia.
Dalam Pasal 46, golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari lima persen, golongan B lebih dari lima sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.
Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Pelanggar aturan akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, serta denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp30 juta.
Pernyataan Ahok yang diprotes Fraksi PKS itu dikatakan ketika Ahok menanggapi pendapat fraksi.
"Yaitu kadar alkohol lima persen, lokasi minimarket jauh dari sekolah dan tempat ibadah, konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK