Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta protes dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok terkait tempat penjualan minuman keras di Jakarta.
"Instruksi. Terhadap pandangan fraksi-fraksi terutama tentang miras yang beliau mengatakan bahwa Pemda DKI mengizinkan peredaran miras dengan alasan lima persen alkohol di supermarket, kami mohon statement dicabut," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Menurut Arif apabila kebijakan itu tetap diterapkan oleh Gubernur Ahok, maka akan melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 46.
"Bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol apapun bentuknya di manapun tempatnya harus sesuai dengan perundang-undangan dalam Pasal 46," kata dia.
Dalam Pasal 46, golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari lima persen, golongan B lebih dari lima sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.
Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Pelanggar aturan akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, serta denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp30 juta.
Pernyataan Ahok yang diprotes Fraksi PKS itu dikatakan ketika Ahok menanggapi pendapat fraksi.
"Yaitu kadar alkohol lima persen, lokasi minimarket jauh dari sekolah dan tempat ibadah, konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat