Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penataan minimarket di Ibu Kota. Kasus ribuan minimarket yang melanggar aturan atau tak berizin diharapkan tidak terulang lagi.
Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta juga dilakukan Pemprov DKI agar ke depan tidak ada lagi minimarket di kawasan perkampungan penduduk.
Menurutnya keberadaan minimarket saat ini sudah banyak yang melanggar perda. Saat ini, draft revisi perda tengah disusun oleh Pemprov DKI. Revisi Perda tentang Perpasaran Swasta juga sudah masuk agenda Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta tahun ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan dalam revisi perda yang akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta, salah satunya mengatur minimarket tidak diperbolehkan masuk ke perkampungan. Karena dikhawatirkan toko kelontong akan kalah bersaing.
"Baiknya minimarket itu tidak masuk ke wilayah perkampungan," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/1/2015).
"Nanti direvisi dan diatur. Dengan perda yang ada saja sudah banyak dilanggar. Sekarang sedang diatur untuk kita kaji penyempurnaannya. Perda ini dibuat bukan untuk satu atau dua tahun ke depan, setidaknya dengan adanya perda yang baru bisa mengantisipasi tren dinamika masyarakat," ujarnya.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket yang ada saat ini, seperti jam buka. Sesuai perda operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam.
Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun, tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional