Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku telah memerintahkan lurah dan camat untuk mendata minimarket-minimarket yang salah peruntukan atau melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Jika kedapatan melanggar aturan, lanjut dia, maka minimarket tersebut akan ditutup.
"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya masing-masing. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," ujar Djarot, di rumah dinasnya, di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2014).
Meski demikian, Djarot mengaku tidak anti keberadaan minimarket di ibu kota.
"Saya tidak anti minimarket, saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya, harus ada keseimbangan dengan UMKM," tambah dia.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode itu mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKPD terkait. Djarot menegaskan sedang menunggu terus laporan-laporan dari berbagai pihak terkait untuk mengetahui minimarket mana saja yang melanggar peraturan.
"Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," tegasnya.
Djarot menilai, menjamurnya minimarket di Jakarta disebabkan karena masih banyaknya oknum Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket.
Ia mengatakan dalam perda diatur minimarket yang memiliki luas lantai 100-200 meter persegi berjarak minimal radius 0,5 km dari pasar tradisional. Kemudian pada pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual barang di minimarket tidak boleh jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual barang di pasar maupun warung.
Apabila pengusaha minimarket melanggar dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Selain dikenakan sanksi pidana, pengusaha minimarket yang melanggar peraturan juga dapat dikenakan hukuman administrasi. Seperti teguran tertulis sebanyak tiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, dan pencabutan izin oleh Gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno