Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku telah memerintahkan lurah dan camat untuk mendata minimarket-minimarket yang salah peruntukan atau melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Jika kedapatan melanggar aturan, lanjut dia, maka minimarket tersebut akan ditutup.
"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya masing-masing. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," ujar Djarot, di rumah dinasnya, di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2014).
Meski demikian, Djarot mengaku tidak anti keberadaan minimarket di ibu kota.
"Saya tidak anti minimarket, saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya, harus ada keseimbangan dengan UMKM," tambah dia.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode itu mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKPD terkait. Djarot menegaskan sedang menunggu terus laporan-laporan dari berbagai pihak terkait untuk mengetahui minimarket mana saja yang melanggar peraturan.
"Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," tegasnya.
Djarot menilai, menjamurnya minimarket di Jakarta disebabkan karena masih banyaknya oknum Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket.
Ia mengatakan dalam perda diatur minimarket yang memiliki luas lantai 100-200 meter persegi berjarak minimal radius 0,5 km dari pasar tradisional. Kemudian pada pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual barang di minimarket tidak boleh jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual barang di pasar maupun warung.
Apabila pengusaha minimarket melanggar dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Selain dikenakan sanksi pidana, pengusaha minimarket yang melanggar peraturan juga dapat dikenakan hukuman administrasi. Seperti teguran tertulis sebanyak tiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, dan pencabutan izin oleh Gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
Terkini
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya