Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku telah memerintahkan lurah dan camat untuk mendata minimarket-minimarket yang salah peruntukan atau melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Jika kedapatan melanggar aturan, lanjut dia, maka minimarket tersebut akan ditutup.
"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya masing-masing. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," ujar Djarot, di rumah dinasnya, di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2014).
Meski demikian, Djarot mengaku tidak anti keberadaan minimarket di ibu kota.
"Saya tidak anti minimarket, saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya, harus ada keseimbangan dengan UMKM," tambah dia.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode itu mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKPD terkait. Djarot menegaskan sedang menunggu terus laporan-laporan dari berbagai pihak terkait untuk mengetahui minimarket mana saja yang melanggar peraturan.
"Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," tegasnya.
Djarot menilai, menjamurnya minimarket di Jakarta disebabkan karena masih banyaknya oknum Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket.
Ia mengatakan dalam perda diatur minimarket yang memiliki luas lantai 100-200 meter persegi berjarak minimal radius 0,5 km dari pasar tradisional. Kemudian pada pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual barang di minimarket tidak boleh jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual barang di pasar maupun warung.
Apabila pengusaha minimarket melanggar dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Selain dikenakan sanksi pidana, pengusaha minimarket yang melanggar peraturan juga dapat dikenakan hukuman administrasi. Seperti teguran tertulis sebanyak tiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, dan pencabutan izin oleh Gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
Terkini
-
60 Pasar Kumuh di Jakarta Siap Disulap, Digitalisasi dan Renovasi Jadi Kunci
-
Prabowo Kumpulkan Tim Ekonomi, Airlangga: Bahas Energi Baru Terbarukan, Bukan Kelangkaan BBM
-
Fakta-fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK, Terjebak 'Jasa Haram' Maktab VIP
-
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
-
Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
-
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
-
Momen Menarik Terjadi di DPR, Dasco Perlihatkan Keakrabannya dengan Menhan Sjafri hingga Antar Rapat
-
Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Driver Ojol Ancam Ramai-ramai Matikan Aplikasi saat Demo di DPR dan Istana Besok, Ini 7 Tuntutannya