Suara.com - Penyidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dinilai tidak sesuai dengan hukum materiil terkait dengan sangkaan yang ditujukan yaitu pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
"Dari aspek hukum materiil saja pasal 242 menyatakan kalau menyuruh orang melakukan sesuatu, maka (orang) yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Jadi bila orang yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawabkan, maka apakah orang yang menyuruh bisa dimintai pertanggungjawabkan? Ini kan di luar nalar materiil," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada pada 2010.
Mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2014 itu melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh orang lain yang menjadi saksi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK untuk memberikan keterangan palsu.
"Kalau memang benar (Bambang Widjojanto melakukan itu) apakah bisa pejabat negara diperlakukan demikian? Sabarlah, selesai kami menjadi penyelenggara negara akan lebih baik, 3 tahun kita sudah melaksnakan pemberantasan korupsi bersama mereka, kejadian ini sungguh menyedihkan," ungkap Zulkarnain.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan menjelaskan bahwa ada dua hal yang janggal dalam perkara tersebut.
"Ada dua hal menarik di sini, pertama pengambilan paksa Pak BW (Bambang Widjojanto) itu saya tidak berani mengatakan penangkapan sepanjang syarat formal belum disampaikan, kedua penanganan kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu berdasarkan pasal 242 jo 55 KUHP ada kesalahan penerapan hukum," kata Ganjar dalam konferensi pers tersebut.
Gandjar menjelaskan bahwa terminologi "menyuruh memberikan keterangan palsu tidak tepat, karena pada peristiwa menyuruh yang bisa dipidana adalah yang menyuruh, sedangkan yang disuruh tidak bisa dipidanakan.
"Pertanyaannya siapa yang disuruh? Kenapa orang yang memberikan keterangan palsu yaitu yang disuruh tidak bisa dipidana? Karena menurut hukum pidana yang bisa disuruh adalah anak kecil, orang gila atau orang yang dalam keadaan memaksa mutlak memberikan keterangan yang absolut, tolong carikan siapa yang termasuk kategori itu," ungkap Gandjar.
Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010.
Pelaporan itu dilakukan pada 15 Januari 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat