Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memuji langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto langsung mengajukan surat pengunduran diri untuk sementara waktu setelah Bareskrim Mabes Polri menjadikannya tersangka.
"Sekarang Kabareskrim menyatakan BW tersangka, nah BW sudah sangat jantan mengundurkan diri karena Undang-Undang KPK menyatakan harus mundur," kata mantan anggota Komisi II DPR itu di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Merujuk pada UU 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh Presiden. Bambang telah mengajukan surat permohonan untuk berhenti sebelum Keputusan Presiden diterbitkan Jokowi. Tapi, permohonan Bambang tersebut ditolak oleh pimpinan KPK karena saat ini lembaga antikorupsi masih membutuhkannya.
Ahok berharap kemelut yang terjadi di institusi KPK dan Polri cepat berakhir sehingga penegakan hukum tetap berjalan normal.
"Menurut saya, institusi KPK dan Polri harus diperkuat. Tetapi pimpinan Polri atau KPK tidak impunitas terhadap hukum," kata Ahok.
Seperti diketahui, di tengah upaya KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menetapkan Bambang menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
KPK meyakini penetapan status tersangka kepada Bambang merupakan rekayasa Polri.
"Pimpinan KPK meyakini bahwa status tersangka Bambang Widjojanto adalah bentuk rekayasa," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
"Karena itu pengunduran diri Pak Bambang (ditolak), di samping juga masih dibutuhkan KPK," Johan menambahkan.
Johan mengatakan pimpinan KPK kini tinggal empat. Kalau Bambang non aktif, berarti tinggal tiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka