Suara.com - DPR tengah menggarap rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik DPR. Peraturan ini akhirnya ditunda dalam Rapat Paripurna hari ini dan dibahas lagi ke Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).
Salah satu pasalnya berbunyi pelarangan untuk anggota tidak aktif dalam kegiatan seni, baik iklan, film, sinetron atau lainnya.
Dalam Bab II tentang Kode Etik pada bagian kesebelas tentang pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, Pasal 12 ayat (2), berbunyi:
"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersoat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota," kutip draft peraturan Kode Etik DPR yang diterima suara.com.
Dalam Bab IV tentang Pelanggaran, Sanski, dan Rehabilitasi, bagian kedua tentang sanksi, pasal 20 menyebutkan 'angggota yang dinyatakan melangggar kode etik dikenai sanksi berupa:
'Poin a) sanksi ringan dengan teguran lisan atau tulis, poin b) sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; dan/atau, poin c) sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggaota'.
Namun, dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015), peraturan ini tidak disahkan. Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Salah satu anggota DPR yang melakukan interupsi dalam rapat paripurna ini adalah Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong.
"Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan. Hapus yang merendahkan martabat," kata dia.
Interupsi Ceu Popong memicu interupsi turunan. Mereka meminta rancangan tatib itu tidak disahkan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total ada 409 anggota DPR yang hadir dalam paripurna ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah