Suara.com - DPR tengah menggarap rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik DPR. Peraturan ini akhirnya ditunda dalam Rapat Paripurna hari ini dan dibahas lagi ke Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).
Salah satu pasalnya berbunyi pelarangan untuk anggota tidak aktif dalam kegiatan seni, baik iklan, film, sinetron atau lainnya.
Dalam Bab II tentang Kode Etik pada bagian kesebelas tentang pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, Pasal 12 ayat (2), berbunyi:
"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersoat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota," kutip draft peraturan Kode Etik DPR yang diterima suara.com.
Dalam Bab IV tentang Pelanggaran, Sanski, dan Rehabilitasi, bagian kedua tentang sanksi, pasal 20 menyebutkan 'angggota yang dinyatakan melangggar kode etik dikenai sanksi berupa:
'Poin a) sanksi ringan dengan teguran lisan atau tulis, poin b) sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; dan/atau, poin c) sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggaota'.
Namun, dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015), peraturan ini tidak disahkan. Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Salah satu anggota DPR yang melakukan interupsi dalam rapat paripurna ini adalah Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong.
"Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan. Hapus yang merendahkan martabat," kata dia.
Interupsi Ceu Popong memicu interupsi turunan. Mereka meminta rancangan tatib itu tidak disahkan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total ada 409 anggota DPR yang hadir dalam paripurna ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang