Suara.com - DPR tengah menggarap rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik DPR. Peraturan ini akhirnya ditunda dalam Rapat Paripurna hari ini dan dibahas lagi ke Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).
Salah satu pasalnya berbunyi pelarangan untuk anggota tidak aktif dalam kegiatan seni, baik iklan, film, sinetron atau lainnya.
Dalam Bab II tentang Kode Etik pada bagian kesebelas tentang pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, Pasal 12 ayat (2), berbunyi:
"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersoat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota," kutip draft peraturan Kode Etik DPR yang diterima suara.com.
Dalam Bab IV tentang Pelanggaran, Sanski, dan Rehabilitasi, bagian kedua tentang sanksi, pasal 20 menyebutkan 'angggota yang dinyatakan melangggar kode etik dikenai sanksi berupa:
'Poin a) sanksi ringan dengan teguran lisan atau tulis, poin b) sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; dan/atau, poin c) sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggaota'.
Namun, dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015), peraturan ini tidak disahkan. Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Salah satu anggota DPR yang melakukan interupsi dalam rapat paripurna ini adalah Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong.
"Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan. Hapus yang merendahkan martabat," kata dia.
Interupsi Ceu Popong memicu interupsi turunan. Mereka meminta rancangan tatib itu tidak disahkan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total ada 409 anggota DPR yang hadir dalam paripurna ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?