Suara.com - DPR tengah menggarap rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik DPR. Peraturan ini akhirnya ditunda dalam Rapat Paripurna hari ini dan dibahas lagi ke Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).
Salah satu pasalnya berbunyi pelarangan untuk anggota tidak aktif dalam kegiatan seni, baik iklan, film, sinetron atau lainnya.
Dalam Bab II tentang Kode Etik pada bagian kesebelas tentang pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, Pasal 12 ayat (2), berbunyi:
"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersoat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota," kutip draft peraturan Kode Etik DPR yang diterima suara.com.
Dalam Bab IV tentang Pelanggaran, Sanski, dan Rehabilitasi, bagian kedua tentang sanksi, pasal 20 menyebutkan 'angggota yang dinyatakan melangggar kode etik dikenai sanksi berupa:
'Poin a) sanksi ringan dengan teguran lisan atau tulis, poin b) sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; dan/atau, poin c) sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggaota'.
Namun, dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015), peraturan ini tidak disahkan. Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Salah satu anggota DPR yang melakukan interupsi dalam rapat paripurna ini adalah Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong.
"Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan. Hapus yang merendahkan martabat," kata dia.
Interupsi Ceu Popong memicu interupsi turunan. Mereka meminta rancangan tatib itu tidak disahkan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total ada 409 anggota DPR yang hadir dalam paripurna ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
12 Hari Serangan AS-Israel ke Iran: 1.300 Warga Sipil Tewas, 10.000 Target Diklaim Dibom
-
Ultah ke-12, Deretan Karangan Bunga Pejabat hingga BUMN Penuhi Kantor Baru Suara.com di Palmerah
-
HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial
-
Zionis Israel Makin Tersiksa dengan Rudal Iran, Tidur Makin Tak Nyenyak Takut 'Lewat' Mendadak
-
Laporan Media Asing Ungkap Jumlah Korban Ledakan di Bandara Internasional Dubai
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
-
Nyepi dan Idulfitri 2026 Berdekatan, Polri Gelar Operasi Ketupat dan Pengamanan Khusus di Bali
-
Mantan Penasihat Keamanan Amerika: Trump Bisa Jadikan Netanyahu Kambing Hitam
-
Polri Targetkan Bhabinkamtibmas Jadi Super Polisi yang Serba Bisa Penolong Masyarakat
-
BPOM: 70 Persen Pangan Ilegal Impor di RI Berasal dari Malaysia, Banyak Masuk Jalur Tikus