Suara.com - Selain soal anggota DPR yang tidak boleh main film, DPR juga tengah membahas etika anggota yang berhubungan dengan tindakan disiplin dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015).
Dari rancangan yang diperoleh suara.com, dalam bagian ketujuh mengenai kedisiplinan, Bab II tentang Kode etik, terdapat pasal mengenai larangan anggota dewan membawa senjata api.
Pada pasal 8 ayat (1), menyebutkan anggota harus hadir secara fisik dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya. Kemudian, ayat (2) berisi, anggota yang tidak menghadiri secara fisik dalam setiap rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan yang sah dan jelas.
Ayat (4) berisi anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan dan resmi.
Ayat (5) anggota dilarang makan, merokok, mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan menggunakan alat komunikasi selular Selama rapat. Sedangkan, Ayat (6) anggota harus aktif menggunakan pendapat Selama mengikuti rapat terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.
"Ayat (7), anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR," tulis draft tersebut.
Aturan kedisiplinan ini dikritik oleh Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong. Dalam interupsinya di rapat paripurna, Ceu Popong mempertanyakan, apakah anggota DPR hanya tidak boleh membawa senjata api di DPR atau secara umum.
"Anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata Ceu Popong.
Interupsi Ceu Popong pun membuat banyak interupsi turunan. Anggota DPR yang interupsi meminta agar rancangan tatib itu tidak diresmikan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto pun menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total, ada 409 anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna ini.
Untuk diketahui, rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN