Suara.com - Selain soal anggota DPR yang tidak boleh main film, DPR juga tengah membahas etika anggota yang berhubungan dengan tindakan disiplin dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015).
Dari rancangan yang diperoleh suara.com, dalam bagian ketujuh mengenai kedisiplinan, Bab II tentang Kode etik, terdapat pasal mengenai larangan anggota dewan membawa senjata api.
Pada pasal 8 ayat (1), menyebutkan anggota harus hadir secara fisik dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya. Kemudian, ayat (2) berisi, anggota yang tidak menghadiri secara fisik dalam setiap rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan yang sah dan jelas.
Ayat (4) berisi anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan dan resmi.
Ayat (5) anggota dilarang makan, merokok, mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan menggunakan alat komunikasi selular Selama rapat. Sedangkan, Ayat (6) anggota harus aktif menggunakan pendapat Selama mengikuti rapat terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.
"Ayat (7), anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR," tulis draft tersebut.
Aturan kedisiplinan ini dikritik oleh Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong. Dalam interupsinya di rapat paripurna, Ceu Popong mempertanyakan, apakah anggota DPR hanya tidak boleh membawa senjata api di DPR atau secara umum.
"Anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata Ceu Popong.
Interupsi Ceu Popong pun membuat banyak interupsi turunan. Anggota DPR yang interupsi meminta agar rancangan tatib itu tidak diresmikan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto pun menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total, ada 409 anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna ini.
Untuk diketahui, rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK