Suara.com - Selain soal anggota DPR yang tidak boleh main film, DPR juga tengah membahas etika anggota yang berhubungan dengan tindakan disiplin dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015).
Dari rancangan yang diperoleh suara.com, dalam bagian ketujuh mengenai kedisiplinan, Bab II tentang Kode etik, terdapat pasal mengenai larangan anggota dewan membawa senjata api.
Pada pasal 8 ayat (1), menyebutkan anggota harus hadir secara fisik dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya. Kemudian, ayat (2) berisi, anggota yang tidak menghadiri secara fisik dalam setiap rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan yang sah dan jelas.
Ayat (4) berisi anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan dan resmi.
Ayat (5) anggota dilarang makan, merokok, mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan menggunakan alat komunikasi selular Selama rapat. Sedangkan, Ayat (6) anggota harus aktif menggunakan pendapat Selama mengikuti rapat terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.
"Ayat (7), anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR," tulis draft tersebut.
Aturan kedisiplinan ini dikritik oleh Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong. Dalam interupsinya di rapat paripurna, Ceu Popong mempertanyakan, apakah anggota DPR hanya tidak boleh membawa senjata api di DPR atau secara umum.
"Anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata Ceu Popong.
Interupsi Ceu Popong pun membuat banyak interupsi turunan. Anggota DPR yang interupsi meminta agar rancangan tatib itu tidak diresmikan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto pun menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total, ada 409 anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna ini.
Untuk diketahui, rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.
Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang