Suara.com - Wakapolri, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku sudah memerintahkan anggotanya yang menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan, untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/1/2015), saat menanggapi para anggota Polri yang mangkir dalam panggilan KPK.
Sementara Divisi Humas Polri menyatakan KPK bisa menjemput paksa anggotanya bila terus menerus mangkir saat dipanggil menjadi saksi.
"Secara UU bisa diadakan jemput paksa," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto.
Ia menjelaskan, anggota Polri yang menjadi saksi memiliki kedudukan yang sama dengan warga sipil lainnya. "Antara KPK dan yang dipanggil ada komunikasi apa alasan tidak datang," katanya.
Seorang saksi harus memberikan alasan jika tidak bisa hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kenapa tidak datang? Apa karena sakit atau keluar negeri? Harus ada kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Rikwanto mengatakan bahwa KPK harus menyelidiki apa alasan para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan.
"Panggilan pertama kenapa nggak datang? Panggilan kedua kenapa nggak datang? Kalau tidak ada keterangan, kita cek apa panggilan itu sampai? Harus diperiksa dulu. Andaikata sebulan terakhir tidak ada jawaban, secara UU bisa diadakan jemput paksa," katanya.
Saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
Seharusnya ada tiga orang saksi yang dipanggil pada Selasa ini, yaitu mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat Kapolda Kalimantan Timur, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dua di antaranya tidak memberikan keterangan kepada KPK.
"Irjen Pol Andayono berdasarkan informasi dari penyidik yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan, sedangkan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan juga tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Sedangkan satu orang saksi tidak hadir karena sakit. "Brigjen Pol Heru Purwanto tidak hadir karena sakit, pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," tambah Priharsa.
Irjen Pol Andayono sebelumnya pernah dipanggil pada 20 Januari lalu, tapi ia beralasan tidak bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam sedangkan, Brigjen Purn Heru Purwanto juga pernah dipanggil pada hari yang sama tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Artinya baik Andayono maupun Heru Purwanto dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan tidak memenuhi panggilan, dengan sekali tanpa keterangan dan sekali dengan keterangan, padahal KPK sedang mempercepat penyidikan kasus ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus