Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (25/1). (Antara)
Sampai hari ini, Rabu (28/1/2015), Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Keputusan Presiden sebagai payung hukum tim independen yang dibentuk untuk membantu menangani masalah KPK dan Polri.
Praktisi hukum Iskandar Sonhaji mengatakan karena belum terbit Keputusan Presiden, maka tim tersebut belum bisa berjalan. Iskandar pun mempertanyakan alasan belum dikeluarkannya Keputusan Presiden.
"Keppres gak keluar-keluar. Apa ini diwacanakan hanya untuk meredam isu atau apa," kata Iskandar yang pernah menjadi pengacara Bambang Widjojanto ketika baru ditangkap Bareskrim Mabes Polri, kepada suara.com.
Iskandar mengatakan terkait kewenangan tim independen nanti juga masih belum jelas, apakah setiap masukan mereka akan dijadikan pertimbangan Presiden Jokowi atau hanya dikesampingkan.
"Nah ini, kan makanya yang jadi pertanyaan, ini kan dalam kondisi memerlukan pertimbangan yang cepat," kata dia.
Iskandar kemudian membandingkan dengan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dulu juga pernah membentuk tim delapan.
"Zaman SBY begitu tim diumumkan, Keppres langsung keluar," kata Iskandar.
Iskandar khawatir wacana pembentukan tim independen hanya dijadikan untuk pengalihan isu atau semacam cara untuk mendapatkan pandangan dan reaksi dari masyarakat (test the water).
"Ini mau dibawa kemana ini atau mau dijadikin pengalihan isu. Jangan-jangan cuma test the water, dilemparkan, untuk mendapatkan tanggapan, gimana kira-kira dapat tanggapan masyarakat," katanya.
Iskandar mengatakan masalah ini bisa menjadi politis. Ia menambahkan kalau tim independen tidak jalan, proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat yang akan menilai.
Seperti diketahui, hubungan KPK dan Polri bersitegang pascacalon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dijadikan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi. Lalu, di tengah penanganan kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri dan dituduh memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Ketika itu, Bambang masih menjadi kuasa hukum salah satu kandidat.
Penangkapan dan penetapan Bambang menjadi tersangka dinilai banyak kalangan sebagai serangan balik Polri ke KPK.
Praktisi hukum Iskandar Sonhaji mengatakan karena belum terbit Keputusan Presiden, maka tim tersebut belum bisa berjalan. Iskandar pun mempertanyakan alasan belum dikeluarkannya Keputusan Presiden.
"Keppres gak keluar-keluar. Apa ini diwacanakan hanya untuk meredam isu atau apa," kata Iskandar yang pernah menjadi pengacara Bambang Widjojanto ketika baru ditangkap Bareskrim Mabes Polri, kepada suara.com.
Iskandar mengatakan terkait kewenangan tim independen nanti juga masih belum jelas, apakah setiap masukan mereka akan dijadikan pertimbangan Presiden Jokowi atau hanya dikesampingkan.
"Nah ini, kan makanya yang jadi pertanyaan, ini kan dalam kondisi memerlukan pertimbangan yang cepat," kata dia.
Iskandar kemudian membandingkan dengan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dulu juga pernah membentuk tim delapan.
"Zaman SBY begitu tim diumumkan, Keppres langsung keluar," kata Iskandar.
Iskandar khawatir wacana pembentukan tim independen hanya dijadikan untuk pengalihan isu atau semacam cara untuk mendapatkan pandangan dan reaksi dari masyarakat (test the water).
"Ini mau dibawa kemana ini atau mau dijadikin pengalihan isu. Jangan-jangan cuma test the water, dilemparkan, untuk mendapatkan tanggapan, gimana kira-kira dapat tanggapan masyarakat," katanya.
Iskandar mengatakan masalah ini bisa menjadi politis. Ia menambahkan kalau tim independen tidak jalan, proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat yang akan menilai.
Seperti diketahui, hubungan KPK dan Polri bersitegang pascacalon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dijadikan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi. Lalu, di tengah penanganan kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri dan dituduh memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Ketika itu, Bambang masih menjadi kuasa hukum salah satu kandidat.
Penangkapan dan penetapan Bambang menjadi tersangka dinilai banyak kalangan sebagai serangan balik Polri ke KPK.
Komentar
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard