Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia langsung bergerak cepat untuk menyikapi kasus yang menimpa salah satu anggotanya yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Dewan Kode Etik Advokat Peradi akan meminta keterangan dari Bambang terkait dengan kasus yang diperkarakan oleh Bareskrim Mabes Polri, yakni dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Salah satu pengacara Bambang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang akan dilakukan sore nanti sekitar jam 15.00 WIB di kantor Peradi.
"Karena konteks kasusnya kan pada saat (Bambang) sebagai lawyer," kata Bahrain kepada suara.com.
Karena konteks kasusnya pada waktu Bambang menjadi pengacara, maka lembaga yang menaungi pengacara akan menanganinya terlebih dahulu.
"Kalau itu bukan kesalahan, di kepolisian ya batal," katanya.
Bahrain menekankan bahwa Bambang tidak mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu.
Bambang dijerat polisi dengan Pasal 424 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Sedangkan UU Advokat di Pasal 16 UU menyatakan advokat tidak dapat dipidana atau dituntut perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra