Suara.com - Bila pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan tidak ditemukan kesalahan, maka proses hukum terhadap Bambang di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pun bisa batal.
"Makanya (Bambang) diperiksa dulu di dewan etik. Kalau itu tidak salah, di kepolisian batal," kata salah satu pengacara Bambang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, kepada suara.com, Rabu (28/1/2015).
Seperti diketahui, sore nanti sekitar jam 15.00 WIB, Bambang akan diperiksa majelis etik Peradi terkait kasus yang dituduhkan Bareskrim kepadanya, yakni dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin tahun 2010.
"Polisi ini pun salah kaprah di situ juga," kata Bahrain.
Bahrain mengatakan kalau penggalian informasi dari saksi disebut mempengaruhi saksi, polisi pun bisa melanggar hukum.
"Polisi malah lebih parah, biar orang ngaku," kata Bahrain.
Bahrain menekankan bahwa dalam Undang-Undang Advokat cara kerja advokat sudah diatur.
"Di situlah hak imunitas itu. Jadi, bukan mengarahkan," kata Bahrain.
Bambang dijerat polisi dengan Pasal 424 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Sedangkan UU Advokat di Pasal 16 UU menyatakan advokat tidak dapat dipidana atau dituntut perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati