Suara.com - Bila pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan tidak ditemukan kesalahan, maka proses hukum terhadap Bambang di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pun bisa batal.
"Makanya (Bambang) diperiksa dulu di dewan etik. Kalau itu tidak salah, di kepolisian batal," kata salah satu pengacara Bambang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, kepada suara.com, Rabu (28/1/2015).
Seperti diketahui, sore nanti sekitar jam 15.00 WIB, Bambang akan diperiksa majelis etik Peradi terkait kasus yang dituduhkan Bareskrim kepadanya, yakni dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin tahun 2010.
"Polisi ini pun salah kaprah di situ juga," kata Bahrain.
Bahrain mengatakan kalau penggalian informasi dari saksi disebut mempengaruhi saksi, polisi pun bisa melanggar hukum.
"Polisi malah lebih parah, biar orang ngaku," kata Bahrain.
Bahrain menekankan bahwa dalam Undang-Undang Advokat cara kerja advokat sudah diatur.
"Di situlah hak imunitas itu. Jadi, bukan mengarahkan," kata Bahrain.
Bambang dijerat polisi dengan Pasal 424 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Sedangkan UU Advokat di Pasal 16 UU menyatakan advokat tidak dapat dipidana atau dituntut perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026