Suara.com - Bila pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan tidak ditemukan kesalahan, maka proses hukum terhadap Bambang di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pun bisa batal.
"Makanya (Bambang) diperiksa dulu di dewan etik. Kalau itu tidak salah, di kepolisian batal," kata salah satu pengacara Bambang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, kepada suara.com, Rabu (28/1/2015).
Seperti diketahui, sore nanti sekitar jam 15.00 WIB, Bambang akan diperiksa majelis etik Peradi terkait kasus yang dituduhkan Bareskrim kepadanya, yakni dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin tahun 2010.
"Polisi ini pun salah kaprah di situ juga," kata Bahrain.
Bahrain mengatakan kalau penggalian informasi dari saksi disebut mempengaruhi saksi, polisi pun bisa melanggar hukum.
"Polisi malah lebih parah, biar orang ngaku," kata Bahrain.
Bahrain menekankan bahwa dalam Undang-Undang Advokat cara kerja advokat sudah diatur.
"Di situlah hak imunitas itu. Jadi, bukan mengarahkan," kata Bahrain.
Bambang dijerat polisi dengan Pasal 424 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu. Sedangkan UU Advokat di Pasal 16 UU menyatakan advokat tidak dapat dipidana atau dituntut perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum