Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, dari upaya pelemahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak menghendaki Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi.
"Hal itu dapat dilakukan dengan jalan membebaskan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri dari unsur-unsur politis dan kepentingan individual," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Harsoyo, di Yogyakarta, Jumat (30/1/2015).
Menurut Harsoyo, ketegasan sikap Presiden Jokowi sangat dibutuhkan untuk menghentikan polemik yang terjadi antara KPK dengan Polri. Presiden dituntut tegas untuk menyelesaikan perselisihan antara KPK dan Polri, dengan setuntas-tuntasnya dan seadil-adilnya.
"Sebagai pemimpin negara, Presiden memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kestabilan nasional. Presiden juga diharapkan merespons dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan Tim Independen," katanya.
Harsoyo mengatakan, meskipun telah berlangsung lebih dari seminggu, polemik di antara dua lembaga penegak hukum Indonesia itu tampaknya belum menunjukkan titik temu. Padahal menurutnya, dua lembaga penegak hukum tersebut menurut undang-undang seharusnya mampu bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi kini adalah keduanya justru terlihat saling "menyerang".
"Konflik yang tidak kunjung usai itu juga menimbulkan polemik lain, yakni terkait dengan ketegasan sikap Kepala Negara dalam menghentikan konflik," katanya.
Menurut Harsoyo pula, gelombang keprihatinan sendiri terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari institusi pendidikan tinggi. Dia pun mengatakan bahwa UII tidak ingin tinggal diam menyikapi adanya intervensi dari elite politik tertentu yang semakin memperkeruh konflik.
"UII sebagai institusi yang mendidik anak bangsa, meminta semua pihak, baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat, untuk dapat menjaga agar KPK maupun Polri dapat terhindar dari unsur-unsur kepentingan pribadi dan politis tertentu, demi terwujudnya NKRI yang bebas korupsi," tandasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN
-
Pesan Jokowi ke Kader PSI: Jangan Dikit-Dikit ke Solo
-
Jokowi Dinobatkan Jadi Sesepuh Raja-raja Timor, Ribuan Warga Kupang Berebut Abadikan Momen
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?