- Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan *restorative justice* kepada penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu.
- Polda Metro Jaya membagi tersangka kasus tersebut menjadi dua klaster berbeda untuk penanganan kasus.
- Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan karena kesepakatan damai melalui keadilan restoratif.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice ke penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut permohonan restorative justice tersebut telah disampaikan pada pekan lalu.
“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan, Rismon juga mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada hari ini bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
“RHS bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya diketahui telah membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Penyidik juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri. Selain itu, mereka diwajibkan menjalani lapor wajib satu kali dalam sepekan setiap Kamis.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
Sebelumnya, penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya memutuskan status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dikabulkan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus ini setelah tercapai kesepakatan damai dengan pelapor.
Dua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya menempuh mekanisme keadilan restoratif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keputusan itu diambil setelah gelar perkara khusus.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi.
Meski demikian, penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa.
Berita Terkait
-
Pengakuan Bonatua Silalahi, Dibujuk dan Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian