Suara.com - Pimpinan KPK ternyata sudah menduga akan terjadi kriminalisasi dan tekanan terhadap mereka, setelah KPK menetapkan Komjen Pol. Budi Gunawan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Beberapa hari setelah penetapan pada 13 Januari itu, sejumlah pimpinan KPK secara informal mulai membahas hal itu.
"Maka kita sudah mulai membagi tugas, siapa melakukan ini dan itu," Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Sabtu (24/1/2015) dini hari setelah menghabiskan sekitar 18 jam di ruang Bareskrim Polri.
Ia ditangkap tim penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri. Mantan Direktur LBH Papua ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalbar di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang mengaku bahwa ia sudah punya firasat akan ditangkap, khususnya pasca penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006.
"Yah itu kira-kira 2-3 hari sebelum (penangkapan), jadi semua sudah disiapkan semua," tegas Bambang.
Ayah empat anak ini juga mengungkapkan firasatnya kepada atasan sekaligus koleganya di KPK, Abraham Samad.
"Saat menjenguk Abdee SLANK, kita banyak bercerita, dan ada sesuatu hal yang menurut saya mungkin Pak BW (Bambang Widjojanto) sudah merasa bahwa akan menjadi target sama dengan saya, ada hal-hal yang sangat sulit saya lupakan ketika dia bilang 'Pak Abraham ini malam mungkin malam terakhir buat kita'," tutur Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (23/1/2015) malam.
"Saya punya firasat lain, mobil saya menyusul. Saya satu mobil dengan pak BW, dia bilang mungkin ini hari-hari terakhir kita, karena dia bilang 'Saya punya firasat antum kan dua kali diserang, saya belum, mungkin saya nanti gilirannya'," ucap Abraham mengulang pernyataan Bambang.
Bahkan menurut Abraham, Bambang pun banyak bicara mengenai masa lalu. Menurutnya BW sudah merasa akan dikriminalisaisi dari kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Dalam perbincangan itu, BW bahkan sempat berkhayal bahwa keduanya lebih baik ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dia main-main sama saya, dia bilang 'Pak Bram, antum itu senangnya yang mana? Kalau kita dua-duanya ditahan kita ditahan di Markas Brimob saja supaya dekat dengan rumah saya, jadi istri saya bisa antar-makanan ke saya, dan saya bisa kasih makanan saya ke anda,' tapi saya bilang antum jangan begitu kita masih butuh kamu, Pak BW pun mengatakan, kita harus jaga kemungkinan terburuk," cerita Abraham.
Firasat itu pun menjadi kenyataan pada Jumat (23/1/2015) pagi.
BW menduga serangan akan datang ke dia, karena analisis dia serangan itu akan ditujukan ke dua orang yaitu saya dan Pak BW, tapi ada satu hal yang diambil hikmahnya pemberantasan korupsi tidak bisa terhenti dengan ditangkapnya Pak BW," tegas Abraham.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga menyatakan bahwa Bambang sudah berkemas di kantornya.
"Pak BW beberapa hari terakhir sudah kemas, dia punya 'feeling' yang intuitif akan menghadapi kasus ini, saya katakan kepada beliau tidak mungkinlah bos karena saya baru ketemu Badrodin Haiti dan dalam pertemuan itu beliau (Badrodin) mengatakan terkendali dengan benar," ujar Pandu. Karena penjelasan Pandu inilah Bambang pun keluar rumah pada Jumat pagi tanpa pendamping.
Dan ternyata kriminalisasi juga dialami Ketua KPK Abraham Samad, serta Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Abraham Samad, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Selanjutnya Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber, dengan tuduhan telah memalsukan surat akta perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH), sehingga kepemilikan saham perusahaan beralih tangan.
Lantas pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur, karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat menanganani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka. Lantas apakah para pimpinan KPK ini juga menginginkan dibui di Kelapa Dua? (Antara)
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?