Suara.com - Ada insiden pengusiran terhadap pengacara dari ruang pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Selasa (3/2/2015) siang.
Sebagian besar pengacara Bambang diminta keluar ruangan dan hanya dua pengacara yang diperbolehkan mendampingi Bambang.
Bagaimana kronologis kejadian itu, salah satu pengacara Bambang dari LBH Jakarta, Pratiwi, menjelaskan kepada wartawan. Saat itu, Bambang selesai salat dzuhur, lalu akan masuk ke ruangan pemeriksaan yang ukurannya kurang lebih 2,5 meter x 10 meter.
Selanjutnya, kuasa hukum Bambang pun ikut masuk ke ruang pemeriksaan. Saat itu, kuasa hukum yang sudah berada di dalam adalah Chatrine dan Nursjahbani Katjasungkana. Namun tiba-tiba penyidik menyatakan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi klien.
Pengacara Bambang, Saor Siagian, pun mempertanyakan kepada penyidik, apa yang menjadi dasar hukum pembatasan jumlah kuasa hukum yang diperbolehkan untuk mendampingi Bambang.
"Tak satu pun penyidik dapat menjawab pertanyaan tersebut. Penyidik menyarankan kuasa hukum untuk menghadap ke Kasubdit VI, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona," kata Pratiwi.
Dialog dengan Kasubdit Daniel ternyata tidak membuahkan hasil apa pun. Kuasa hukum Bambang tetap diminta keluar dari ruangan dan hanya dua orang yang diperbolehkan.
"BW tetap duduk dan menyatakan menyerahkan semua hal kepada kuasa hukum," katanya.
Sekitar pukul 12.38 WIB, kuasa hukum tetap menolak pembatasan jumlah yang mendampingi karena tidak berdasarkan hukum.
"Perintah Kasubdit dijadikan dasar oleh penyidik untuk pembatasan, dan kuasa hukum merespons dengan pernyataan, sejak kapan perintah Kasubdit sama dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?" kata Pratiwi.
Upaya pengacara untuk tetap bertahan mendampingi Bambang ternyata terus dikecam oleh penyidik.
"Kombes Pol Daniel pun keluar dari ruangannya dan mengusir kuasa hukum. Perintah kepada Provost pun dilontarkan dengan arogan, 'Provost tarik orang ini keluar,'" kata Pratiwi.
Dua Provost pun menuju Saor Siagian untuk memintanya segera ke luar ruangan.
Kuasa hukum Bambang lainnya menyatakan bahwa polisi tidak usah menggunakan cara-cara arogan seperti itu. Kuasa hukum menyatakan apabila Kombes Daniel meneruskan tindakan tersebut, ia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang.
"Terjadi keributan di ruang sempit itu dan tarik menarik antara kuasa hukum dan Provost. Ada kurang lebih empat orang dari kepolisian yang merekam kejadian tersebut dengan handphone, ditambah satu orang dengan video kamera ukuran besar," kata Pratiwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?
-
Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?
-
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
-
Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI