Suara.com - Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan, Bob Hasan, mengatakan saat ini kisruh KPK dengan Polri sudah terlihat "terang" setelah sidang praperadilan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, kata dia, persyaratan sebagai penggugat praperadilan telah terpenuhi dan sekarang tinggal pengujian materiil-formil dari uji penyelidikan sesuai yang dimaksud dengan Pasal 63 Ayat 1 UU 30 tentang KPK.
"Sementara seorang Denny Indrayana yang kita tidak tahu sebagai kapasitas apa, memberikan statement bahwa pengajuan ke praperadilan oleh calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tidak ada pintu masuk ke praperadilan, mengingat KUHAP Pasal 77 tidak ada klausul yang menyatakan penetapan tersangka dapat dijadikan bahan untuk diajukan ke praperadilan," kata Bob.
Bob menilai sikap Denny terkesan arogan dengan menyatakan bahwa hakim dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung bilamana tetap mengabulkan pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan.
"Penampilan tersebut terkesan arogan atau sok pinter. Kegusaran seorang Deny Indrayana sudah dapat dianalisis, mengingat dia bicara atas kapasitas apa dan sudah barang tentu sebagai kapasitas titipan bagi sebuah rezim lama (pada saat dia menjabat wakil menteri) dan dari kekuatan politik mana sebagai rezim yang lalu itu," kata Bob.
Bob mengatakan kliennya sangat dirugikan dengan penundaan pelantikan menjadi Kapolri. Padahal itu, kata Bob, itu merupakan hak konstitusional Budi, dimana secara de facto sudah menjadi Kapolri, melalui pengusulan calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo serta telah mendapatkan persetujuan melalui fit and proper test serta paripurna DPR RI.
Maka, kata Bob, sebagai unsur kerugian yang dimaksudkan dalam Pasal 63 Ayat 1 telah terpenuhi syarat mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 2 pada Pasal tersebut.
"Jelas dan terang benderang sudah apa yang dimaksud bahwa pernyataan Deni Indrayana adalah berlatar belakang politis atau bila tidak sebagai kapasitas politik juga dapat dijerat sebagai perbuatan melawan hukum di hadapan publik," kata Bob.
Sebelumnya, Denny menyebut Komjen Budi tidak taat pada hukum dan mengibaratkannya memakai jurus mabuk dengan berupaya menghindari proses hukum di KPK.
"Berbagai jurus mabuk ini, sudah pemeriksaan tidak datang, kasus dipraperadilankan," kata Denny di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).
Denny berharap Budi kesatria dengan mengundurkan diri dari Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan calon Kapolri.
"Simpel bagi BG, mundur. Jangan menyandera institusi Polri, jangan menyandera bangsa ini," ujar Denny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi