Suara.com - Kejaksan Tinggi Papua menegaskan surat pembebasan yang kini dikantongi Aiptu Labora Sitorus sebagai bukti dirinya bebas, ternyata sudah digugurkan dengan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pidana penjara selama 15 tahun.
Kepala Kejati Papua, Herman Dasilva mengatakan, surat yang dipegang oleh Labora adalah berita acara pengeluaran tahanan karena bebas demi hukum bernomor W31.PAS.PAS/02- PK.01.01.01/2014.
Di dalam surat itu menyebutkan, pembebasan Labora Sitorus demi hukum dan tidak ada lagi alasan dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut.
Surat tersebut ditanda tangani pada 24 Agustus 2014 oleh Isak Wanggai yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana harian Kalapas Klas II B Sorong.
"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang menghukum Labora Sitorus 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, maka surat yang dikeluarkan Lapas Sorong tidak berlaku lagi. Jadi tidak usah diungkit lagi lah soal surat tersebut karena sudah tidak berlaku. Surat ini di close dan yang berlaku adalah putusan MA," tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan tetap berupaya melakukan eksekusi damai dan juga memberikan pemahaman kepada Labora Sitorus serta pihak keluarga terkait surat berita acara itu.
"Berita acara pembebasan yang dia punya itu juga sudah kami pegang kopiannya. Polisi dan beberapa instansi juga mengetahui surat ini. Tetapi surat tersebut kan sudah tidak lagi berlaku," katanya.
"Yang pasti kami telah mengetahui keberadaan Labora Sitorus dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan eksekusi,"timpalnya.
Labora Sitorus ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam.
Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM serta pembalakan kayu secara ilegal di wilayah Papua Barat.
Sebelumnya pada Pengadilan Negeri Sorong memvonis polisi pemiliki rekening gendut Rp1,5 triliun iu dengan dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Lidya Salmah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026