Suara.com - Kejaksan Tinggi Papua menegaskan surat pembebasan yang kini dikantongi Aiptu Labora Sitorus sebagai bukti dirinya bebas, ternyata sudah digugurkan dengan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pidana penjara selama 15 tahun.
Kepala Kejati Papua, Herman Dasilva mengatakan, surat yang dipegang oleh Labora adalah berita acara pengeluaran tahanan karena bebas demi hukum bernomor W31.PAS.PAS/02- PK.01.01.01/2014.
Di dalam surat itu menyebutkan, pembebasan Labora Sitorus demi hukum dan tidak ada lagi alasan dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut.
Surat tersebut ditanda tangani pada 24 Agustus 2014 oleh Isak Wanggai yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana harian Kalapas Klas II B Sorong.
"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang menghukum Labora Sitorus 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, maka surat yang dikeluarkan Lapas Sorong tidak berlaku lagi. Jadi tidak usah diungkit lagi lah soal surat tersebut karena sudah tidak berlaku. Surat ini di close dan yang berlaku adalah putusan MA," tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan tetap berupaya melakukan eksekusi damai dan juga memberikan pemahaman kepada Labora Sitorus serta pihak keluarga terkait surat berita acara itu.
"Berita acara pembebasan yang dia punya itu juga sudah kami pegang kopiannya. Polisi dan beberapa instansi juga mengetahui surat ini. Tetapi surat tersebut kan sudah tidak lagi berlaku," katanya.
"Yang pasti kami telah mengetahui keberadaan Labora Sitorus dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan eksekusi,"timpalnya.
Labora Sitorus ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam.
Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM serta pembalakan kayu secara ilegal di wilayah Papua Barat.
Sebelumnya pada Pengadilan Negeri Sorong memvonis polisi pemiliki rekening gendut Rp1,5 triliun iu dengan dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Lidya Salmah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya
-
Keracunan MBG di Pasar Rebo! Mie Pucat dan Bau Busuk Diduga Jadi Biang Kerok
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lanjut Tinjau Monumen Pancasila Sakti
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran