Suara.com - Kejaksan Tinggi Papua menegaskan surat pembebasan yang kini dikantongi Aiptu Labora Sitorus sebagai bukti dirinya bebas, ternyata sudah digugurkan dengan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pidana penjara selama 15 tahun.
Kepala Kejati Papua, Herman Dasilva mengatakan, surat yang dipegang oleh Labora adalah berita acara pengeluaran tahanan karena bebas demi hukum bernomor W31.PAS.PAS/02- PK.01.01.01/2014.
Di dalam surat itu menyebutkan, pembebasan Labora Sitorus demi hukum dan tidak ada lagi alasan dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut.
Surat tersebut ditanda tangani pada 24 Agustus 2014 oleh Isak Wanggai yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana harian Kalapas Klas II B Sorong.
"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang menghukum Labora Sitorus 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, maka surat yang dikeluarkan Lapas Sorong tidak berlaku lagi. Jadi tidak usah diungkit lagi lah soal surat tersebut karena sudah tidak berlaku. Surat ini di close dan yang berlaku adalah putusan MA," tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan tetap berupaya melakukan eksekusi damai dan juga memberikan pemahaman kepada Labora Sitorus serta pihak keluarga terkait surat berita acara itu.
"Berita acara pembebasan yang dia punya itu juga sudah kami pegang kopiannya. Polisi dan beberapa instansi juga mengetahui surat ini. Tetapi surat tersebut kan sudah tidak lagi berlaku," katanya.
"Yang pasti kami telah mengetahui keberadaan Labora Sitorus dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan eksekusi,"timpalnya.
Labora Sitorus ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam.
Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM serta pembalakan kayu secara ilegal di wilayah Papua Barat.
Sebelumnya pada Pengadilan Negeri Sorong memvonis polisi pemiliki rekening gendut Rp1,5 triliun iu dengan dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Lidya Salmah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik