Suara.com - Kejaksan Tinggi Papua menegaskan surat pembebasan yang kini dikantongi Aiptu Labora Sitorus sebagai bukti dirinya bebas, ternyata sudah digugurkan dengan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pidana penjara selama 15 tahun.
Kepala Kejati Papua, Herman Dasilva mengatakan, surat yang dipegang oleh Labora adalah berita acara pengeluaran tahanan karena bebas demi hukum bernomor W31.PAS.PAS/02- PK.01.01.01/2014.
Di dalam surat itu menyebutkan, pembebasan Labora Sitorus demi hukum dan tidak ada lagi alasan dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut.
Surat tersebut ditanda tangani pada 24 Agustus 2014 oleh Isak Wanggai yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana harian Kalapas Klas II B Sorong.
"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang menghukum Labora Sitorus 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, maka surat yang dikeluarkan Lapas Sorong tidak berlaku lagi. Jadi tidak usah diungkit lagi lah soal surat tersebut karena sudah tidak berlaku. Surat ini di close dan yang berlaku adalah putusan MA," tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan tetap berupaya melakukan eksekusi damai dan juga memberikan pemahaman kepada Labora Sitorus serta pihak keluarga terkait surat berita acara itu.
"Berita acara pembebasan yang dia punya itu juga sudah kami pegang kopiannya. Polisi dan beberapa instansi juga mengetahui surat ini. Tetapi surat tersebut kan sudah tidak lagi berlaku," katanya.
"Yang pasti kami telah mengetahui keberadaan Labora Sitorus dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan eksekusi,"timpalnya.
Labora Sitorus ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam.
Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM serta pembalakan kayu secara ilegal di wilayah Papua Barat.
Sebelumnya pada Pengadilan Negeri Sorong memvonis polisi pemiliki rekening gendut Rp1,5 triliun iu dengan dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Lidya Salmah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
-
Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka
-
Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis
-
Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta
-
7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara
-
Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review
-
Ulasan A Bloody Lucky Day: Saat Keberuntungan Menjadi Awal Malapetaka
-
5 Pilihan Warna Lipstik Maybelline yang Bikin Kulit Sawo Matang Terlihat Glowing dan Fresh