Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, menegaskan tidak ada alasan bagi kliennya untuk mengundurkan diri dari proses pelantikan menjadi Kapolri. Apalagi, sekarang proses praperadilan yang diajukan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang berjalan.
"Tidak ada alasan hukum Pak BG harus mundur, tidak ada alasan," kata Bob kepada suara.com, Rabu (4/2/2015).
Bob mengatakan di institusi KPK ada aturannya bilamana ada pimpinan yang menjadi tersangka harus mundur atau mengundurkan diri untuk sementara waktu. Tapi di institusi Polri, katanya, tidak ada aturan itu.
"Ini negara hukum, kita ikuti itu," kata Bob.
Apalagi, kata Bob, Budi Gunawan telah memiliki hak konstitusional, dimana secara de facto sudah menjadi Kapolri, melalui pengusulan calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo serta mendapatkan persetujuan melalui fit and proper test serta rapat paripurna DPR RI.
"Apalagi adanya hak konstitusional yang melekat di Komjen Budi," kata Bob.
Bob berharap publik jangan terpengaruh opini yang dibentuk untuk mendorong Budi mengundurkan diri dari penunjukan menjadi Polri 1.
Ia juga mengatakan kliennya sudah sangat dirugikan dengan penundaan pelantikan menjadi Kapolri.
Di Istana Kepresidenan, Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan Budi menolak mundur dari penunjukan dirinya sebagai Kapolri dengan alasan akan menunggu proses praperadilan.
"Kemarin kan Pak Mensesneg sudah mengimbau untuk mengundurkan diri, tapi setelah kita komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses praperadilan selesai, beliau (baru) sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut karena bila sidang praperadilan dilangsungkan secara maraton, maka dalam satu pekan ke depan sudah ada putusan.
"Insya Allah praperadilan, kalau sidang maraton bisa selesai dalam satu minggu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang