Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp150 juta atau subsidair enam bulan kurungan. Gulat didakwa menyuap Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun dan sengaja tidak memberikan keterangan yang sejujurnya selama persidangan, serta menyangkal beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Pria berkepala plontos yang berprofesi sebagai dosen tersebut menangis saat menjabat tangan jaksa penuntut umum KPK.
"Saya tidak pernah suap Annas Maamun," kata Gulat ketika masih bersalaman dengan JPU KPK di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).
Selain kurang jujur, jaksa menilai Gulat menyangkal mempunyai kepentingan terkait perubahan SK Nomor 367 oleh itu Annas Maamun.
"Terdakwa menyangkal ada kepentingan, dan mengaku hanya membantu mencari pinjaman untuk PT Duta Palma agar perkebunan milik PT Duta Palma ikut dimasukkan dalam revisi SK Gubernur 673 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Ini adalah alasan irasional," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Dikatakan, kepentingan Gulat atas SK 673 tersebut agar Annas memasukkan lahan perkebunan miliknya menjadi bagian kawasan bukan hutan.
"Adanya peran terdakwa memasukkan lahan PT Duta Palma dalam revisi SK., dari keterangan saksi Zulher (Kadis Perkebunan Provinsi Riau)," kata Kresno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina