Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp150 juta atau subsidair enam bulan kurungan. Gulat didakwa menyuap Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun dan sengaja tidak memberikan keterangan yang sejujurnya selama persidangan, serta menyangkal beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Pria berkepala plontos yang berprofesi sebagai dosen tersebut menangis saat menjabat tangan jaksa penuntut umum KPK.
"Saya tidak pernah suap Annas Maamun," kata Gulat ketika masih bersalaman dengan JPU KPK di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).
Selain kurang jujur, jaksa menilai Gulat menyangkal mempunyai kepentingan terkait perubahan SK Nomor 367 oleh itu Annas Maamun.
"Terdakwa menyangkal ada kepentingan, dan mengaku hanya membantu mencari pinjaman untuk PT Duta Palma agar perkebunan milik PT Duta Palma ikut dimasukkan dalam revisi SK Gubernur 673 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Ini adalah alasan irasional," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Dikatakan, kepentingan Gulat atas SK 673 tersebut agar Annas memasukkan lahan perkebunan miliknya menjadi bagian kawasan bukan hutan.
"Adanya peran terdakwa memasukkan lahan PT Duta Palma dalam revisi SK., dari keterangan saksi Zulher (Kadis Perkebunan Provinsi Riau)," kata Kresno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang