Suara.com - Terdakwa kasus suap revisisi alih fungsi hutan di Riau, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, dituntut empat setengah tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat thun enam bulan serta denda 150 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).
Menurut Jaksa, Gulat juga sengaja tidak memberikan keterangan yang sejujurnya selama dalam persidangan. Dia menyangkal keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
"Terdakwa bahkan menyangkal keterangan Gubernur non aktif Riau, Annas Maamun yang mengatakan bahwa Gulat memberikan uang Rp2 miliar kepada dirinya," kata Jaksa Kresno.
Gulat didakwa menyuap Annas senilai Rp2 miliar untuk memuluskan alih fungsi kawaan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Dalam usulan revisi alih fungsi, Annas melalui Surat Gubernur Riau mengajukan area tambahan milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Untuk memuluskan alih fungsi itu, Gulat menyuap Annas. Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014m, di kediaman Annas di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor2, Cibubur, bersama barang bukti uang senilai Sin$ 156 ribu, Rp400 juta dan Rp60 juta.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
Namun, Gulat mengaku hanya menjadi perantara suap bagi PT Dutapalma Nusantara.
Dutapalma menjanjikan akan memberikan uang pelicin bagi Annas senilai Rp8 miliar. Namun baru disetor Rp3 miliar. Gulat lantas membantu mencari pinjaman sebesar Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi