Suara.com - Terdakwa kasus suap revisisi alih fungsi hutan di Riau, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, dituntut empat setengah tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat thun enam bulan serta denda 150 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).
Menurut Jaksa, Gulat juga sengaja tidak memberikan keterangan yang sejujurnya selama dalam persidangan. Dia menyangkal keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
"Terdakwa bahkan menyangkal keterangan Gubernur non aktif Riau, Annas Maamun yang mengatakan bahwa Gulat memberikan uang Rp2 miliar kepada dirinya," kata Jaksa Kresno.
Gulat didakwa menyuap Annas senilai Rp2 miliar untuk memuluskan alih fungsi kawaan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Dalam usulan revisi alih fungsi, Annas melalui Surat Gubernur Riau mengajukan area tambahan milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Untuk memuluskan alih fungsi itu, Gulat menyuap Annas. Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014m, di kediaman Annas di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor2, Cibubur, bersama barang bukti uang senilai Sin$ 156 ribu, Rp400 juta dan Rp60 juta.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
Namun, Gulat mengaku hanya menjadi perantara suap bagi PT Dutapalma Nusantara.
Dutapalma menjanjikan akan memberikan uang pelicin bagi Annas senilai Rp8 miliar. Namun baru disetor Rp3 miliar. Gulat lantas membantu mencari pinjaman sebesar Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja