Suara.com - Terdakwa kasus suap revisisi alih fungsi hutan di Riau, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, dituntut empat setengah tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat thun enam bulan serta denda 150 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).
Menurut Jaksa, Gulat juga sengaja tidak memberikan keterangan yang sejujurnya selama dalam persidangan. Dia menyangkal keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
"Terdakwa bahkan menyangkal keterangan Gubernur non aktif Riau, Annas Maamun yang mengatakan bahwa Gulat memberikan uang Rp2 miliar kepada dirinya," kata Jaksa Kresno.
Gulat didakwa menyuap Annas senilai Rp2 miliar untuk memuluskan alih fungsi kawaan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Dalam usulan revisi alih fungsi, Annas melalui Surat Gubernur Riau mengajukan area tambahan milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Untuk memuluskan alih fungsi itu, Gulat menyuap Annas. Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014m, di kediaman Annas di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor2, Cibubur, bersama barang bukti uang senilai Sin$ 156 ribu, Rp400 juta dan Rp60 juta.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
Namun, Gulat mengaku hanya menjadi perantara suap bagi PT Dutapalma Nusantara.
Dutapalma menjanjikan akan memberikan uang pelicin bagi Annas senilai Rp8 miliar. Namun baru disetor Rp3 miliar. Gulat lantas membantu mencari pinjaman sebesar Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis
-
Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka