Suara.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Badrun Hasani menyatakan tidak setuju penertiban tambang batu untuk bahan batu akik di daerah itu.
"Tambang batu akik itu cuma berskala kecil, jadi tidak perlu ditertibkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani di Mukomuko, Sabtu (7/2/2015).
Badrun Hasani yang juga mantan pengacara ini mengatakan hal itu menanggapi rencana pemerintah setempat menertibkan aktivitas tambang batu untuk bahan batu akik di wilayah PT Alno Devisi Pangeran dan di wilayah Air Ikan.
Menurut dia, batu untuk bahan batu akik yang ambil oleh warga tidak banyak. Selain itu, kegiatan itu kini sudah menjadi mata pencaharian mereka.
"Mereka juga butuh pekerjaan untuk 'hidup'," ujarnya.
Ia mengatakan, yang tidak boleh itu kalau warga itu membuka tambang batu berskala besar dan peralatan yang digunakan alat berat.
Namun, dirinya menyetujui larangan penambangan batu akik di dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Edy Apriyanto melalui Kasi PPH Ali Mukhibin mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu terkait indikasi pembukaan tambang batu akik dalam kawasan hutan negara di kabupaten itu.
Instansi itu akan menindaklanjuti surat itu ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang punya wilayah tugas dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
Selanjutnya, lanjutnya, tugas ini akan dijalankan oleh dua instansi ini, yakni bidang kehutanan DP3K dan KPHP setempat.
Namun, instansi itu belum menjadwalkan kegiatan patroli di lokasi tambang tradisional batu akik dalam kawasan hutan negara di Kecamatan Air Rami.
"Kami koordinasikan dahulu bagaimana tindakan selanjutnya kepada KPHP," ujarnya.
Dalam suratnya, Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan patroli ke kawasan hutan yang terindikasi sebagai tempat pencarian bahan batu akik.
Kemudian, menginventarisasi kawasan hutan yang rawan perambahan pertambangan tradisional tanpa izin atau PETI bahan baku batu akik, dan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku pertambangan tradisional batu akik di dalam kawasan hutan dan diproses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Warga Kecamatan Ipuh Burhandari mengatakan penambangan batu untuk bahan batu akik di PT Alno devisi pangeran di Kecamatan Air Rami itu sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia menyebutkan, di lokasi tambang batu itu banyak meninggalkan lobang. Sehingga tambang ini merusak.
Selain itu, katanya, penggalian batu untuk bahan batu akik di wilayah itu di lahan perkebunan karet milik warga setempat. (Antara)
Baca juga:
Ratusan Batu Akik Bersaing untuk Jadi yang Terbaik
Batu Akik Spritus Banyak Ditemukan di Tempat Ini
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Helena Sukses Kembangkan Batu Akik Jadi Bisnis Perhiasan Menjanjikan dengan Bantuan BRI
-
Pencuri Motor di Cisarua Babak Belur Dihakimi Massa, Bawa 7 Jimat Batu Akik Saat Beraksi
-
3 Rekomendasi Toko Buku Unik di Jogja, Salah Satunya Langganan Najwa Shihab
-
Keindahan Akik, Keris dan Senja dalam Novel Akik dan Penghimpun Senja
-
3 Jenis Batu Akik yang Cocok Dijadikan Cincin Wanita
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik