Suara.com - Sebanyak delapan warga binaan atau penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mau meringankan hukuman Andrew Chan.
Surat itu ditulis pada Sabtu (7/2/2015) dengan tulis tangan dan lengkap dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000.
Kedelapan orang warga binaan itu, yakni Framcois Jaques Givily (49) warga Prancis, Rico Richardo (33), Sonny Robert Anderson (39), Yongky Gunawan, M Risky Pratama (22), Steve Mehang, Martin Jamanuna, dan Sujato Iskan.
Isi surat tersebut meminta kepada Presiden agar bisa mempertimbangkan kembali hukuman yang diberikan kepada Andrew Chan. Andrew adalah warga Australia yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkoba atau anggota kelompok Bali Nine.
Bahkan, kedelapan warga binaan tersebut siap menggantikan hukuman mati terhadap Andrew Chan jika Presiden tidak memberikan keringanan hukuman.
Di dalam surat tersebut tertulis bahwa Andrew Chan sudah banyak mengalami perubahan dan sangat dibutuhkan oleh warga binaan di Lapas Krobokan.
Kelompok Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Australia. Kesembilan orang itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.
Sebelumnya, pada Jumat (30/1/2015) Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia akan berjalan terus sesuai rencana, sekalipun diprotes rakyat negara itu.
"Kita tetap akan jalankan hukum yang berlaku di negeri kita. Saat grasi mereka ditolak presiden, maka hukuman mati otomatis jalan terus," kata Jusuf Kalla kepada pers di kantor Wapres Jakarta.
Wapres mengakui Duta Besar Australia untuk Indonesia sudah bertemu dengannya untuk memohon keringanan dua terpidana mati.
"Namun, kita jelaskan bahwa hukuman mati tetap akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan mereka memahami," kata Kalla. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen