Suara.com - Dua dalil dalam permohonan praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015), dinilai tidak tepat.
Salah satu tim divisi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menunjuk pada dalil permohonan yang menyebutkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009 sebagai dasar penetapan tersangka Budi Gunawan tidak tepat.
"Dalil pemohon yang menyatakan laporan hasil analisis 2009 itu tidak benar, dasar kita (hasil analisis PPATK) tahun 2014," kata Rasamala seusai persidangan.
Rasamala menambahkan, memulai penyelidikan kasus Budi Gunawan pada Juni 2014 berdasarkan informasi dari aduan masyarakat dan hasil analisis PPATK. Sedangkan dalil permohonan lain, yaitu contoh praperadilan tersangka yang pernah dikabulkan hakim juga dinilai keliru.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi memberi contoh perkara praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel yang digelar di PN Jakarta Selatan atas nama Bachtiar Abdul Fatah terkait perkara yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia.
Dalam praperadilan tersebut, Bachtiar yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung terbebas dari status tersangkanya. Frederich meminta perkara praperadilan tersebut dijadikan rujukan untuk mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.
Namun terkait hal ini, Rasamala mengingatkan, bahwa hakim Suko Harsono yang memimpin persidangan itu, pernah dikenai hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu Bachtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Agung.
"Dalil kami bahwa sudah ada surat MA yang menyatakan bahwa hakim yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin terkait tindakannya, MA sendiri menyatakan bahwa itu di luar kewenangan pengadilan," kata dia.
Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti.
Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2/2015) dan Rabu (11/2/2015). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015). (Antara)
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu