Suara.com - Dua dalil dalam permohonan praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015), dinilai tidak tepat.
Salah satu tim divisi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menunjuk pada dalil permohonan yang menyebutkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009 sebagai dasar penetapan tersangka Budi Gunawan tidak tepat.
"Dalil pemohon yang menyatakan laporan hasil analisis 2009 itu tidak benar, dasar kita (hasil analisis PPATK) tahun 2014," kata Rasamala seusai persidangan.
Rasamala menambahkan, memulai penyelidikan kasus Budi Gunawan pada Juni 2014 berdasarkan informasi dari aduan masyarakat dan hasil analisis PPATK. Sedangkan dalil permohonan lain, yaitu contoh praperadilan tersangka yang pernah dikabulkan hakim juga dinilai keliru.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi memberi contoh perkara praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel yang digelar di PN Jakarta Selatan atas nama Bachtiar Abdul Fatah terkait perkara yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia.
Dalam praperadilan tersebut, Bachtiar yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung terbebas dari status tersangkanya. Frederich meminta perkara praperadilan tersebut dijadikan rujukan untuk mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.
Namun terkait hal ini, Rasamala mengingatkan, bahwa hakim Suko Harsono yang memimpin persidangan itu, pernah dikenai hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu Bachtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Agung.
"Dalil kami bahwa sudah ada surat MA yang menyatakan bahwa hakim yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin terkait tindakannya, MA sendiri menyatakan bahwa itu di luar kewenangan pengadilan," kata dia.
Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti.
Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2/2015) dan Rabu (11/2/2015). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015). (Antara)
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir