Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama 2012-2013.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan SDA (Suryadharma Ali) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Selain Suryadharma, KPK juga memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis sebagai saksi dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Priharsa.
Untuk Suryadharma, sebelumnya pada tanggal 4 Februari 2015 pernah dipanggil untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak datang.
Waktu itu, pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK lantaran ada kesalahan penulisan dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik.
"Kami bingung, surat panggilannya Pak SDA itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri, makannya itu yang perlu kami klarifikasi sebelum pak SDA memenuhi panggilan KPK, hari ini pak SDA belum datang dulu," kata Andreas usai menyampaikan surat terkait pemanggilan kliennya di gedung KPK.
"Bukan, bukan karena takut, karena Pak SDA sudah pernah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut. Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ia menambahkan.
Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres