Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama 2012-2013.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan SDA (Suryadharma Ali) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Selain Suryadharma, KPK juga memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis sebagai saksi dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Priharsa.
Untuk Suryadharma, sebelumnya pada tanggal 4 Februari 2015 pernah dipanggil untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak datang.
Waktu itu, pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK lantaran ada kesalahan penulisan dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik.
"Kami bingung, surat panggilannya Pak SDA itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri, makannya itu yang perlu kami klarifikasi sebelum pak SDA memenuhi panggilan KPK, hari ini pak SDA belum datang dulu," kata Andreas usai menyampaikan surat terkait pemanggilan kliennya di gedung KPK.
"Bukan, bukan karena takut, karena Pak SDA sudah pernah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut. Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ia menambahkan.
Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan