Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia memvonis tokoh oposisi Anwar Ibrahim lima tahun penjara dalam kasus dugaan sodomi terhadap seorang mantan ajudannya, dalam sidang putusan yang digelar di Kuala Lumpur, hari Selasa (10/2/2015). Pengadilan tertinggi di Negeri Jiran tersebut menolak pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan sebuah pengadilan Malaysia lainnya pada tahun lalu.
Anwar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Arifin Zakaria. Majelis hakim menyatakan, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tindak sodomi terjadi. Anggota majelis hakim terdiri atas Kepala Pengadilan Banding Md Raus Sharif, Hakim Pengadilan Federal Suriyadi Halim Omar, Hakim Abdull Hamid Embong, dan Hakim Ramly Ali.
Para pendukung Anwar dari koalisi oposisi Pakatan Rakyat terkejut dengan keputusan pengadilan tersebut. Beberapa diantaranya menahan tangis. Sejak lama, para pendukung Anwar menilai bahwa kasus ini sarat muatan politis.
Anwar, sebelumnya sudah dinyatakan bebas pada tahun 2012. Pemerintah Malaysia lalu mengajukan banding atas putusan pembebasannya tersebut dan kembali divonis bersalah. Anwar lalu mengajukan banding atas vonis tersebut.
Anwar pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia sejak tahun 1993 hingga tahun 1998 dan Menteri Keuangan dari tahun 1991 hingga 1998 ketika dirinya masih berada di koalisi Barisan Nasional pimpinan Mahathir Mohamad. Karier politiknya hancur saat dijerat kasus dugaan sodomi dan dicopot dari jabatannya sebagai wakil perdana menteri. Bersama pendukungnya, ia lalu membentuk koalisi oposisi Pakatan Rakyat. (Reuters/Malaysiakini)
Tag
Berita Terkait
-
Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz
-
Tegas, PM Malaysia Anggap Penyebar Hoaks Kenaikan Harga BBM sebagai Pengkhianat Negara
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!