Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia memvonis tokoh oposisi Anwar Ibrahim lima tahun penjara dalam kasus dugaan sodomi terhadap seorang mantan ajudannya, dalam sidang putusan yang digelar di Kuala Lumpur, hari Selasa (10/2/2015). Pengadilan tertinggi di Negeri Jiran tersebut menolak pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan sebuah pengadilan Malaysia lainnya pada tahun lalu.
Anwar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Arifin Zakaria. Majelis hakim menyatakan, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tindak sodomi terjadi. Anggota majelis hakim terdiri atas Kepala Pengadilan Banding Md Raus Sharif, Hakim Pengadilan Federal Suriyadi Halim Omar, Hakim Abdull Hamid Embong, dan Hakim Ramly Ali.
Para pendukung Anwar dari koalisi oposisi Pakatan Rakyat terkejut dengan keputusan pengadilan tersebut. Beberapa diantaranya menahan tangis. Sejak lama, para pendukung Anwar menilai bahwa kasus ini sarat muatan politis.
Anwar, sebelumnya sudah dinyatakan bebas pada tahun 2012. Pemerintah Malaysia lalu mengajukan banding atas putusan pembebasannya tersebut dan kembali divonis bersalah. Anwar lalu mengajukan banding atas vonis tersebut.
Anwar pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia sejak tahun 1993 hingga tahun 1998 dan Menteri Keuangan dari tahun 1991 hingga 1998 ketika dirinya masih berada di koalisi Barisan Nasional pimpinan Mahathir Mohamad. Karier politiknya hancur saat dijerat kasus dugaan sodomi dan dicopot dari jabatannya sebagai wakil perdana menteri. Bersama pendukungnya, ia lalu membentuk koalisi oposisi Pakatan Rakyat. (Reuters/Malaysiakini)
Tag
Berita Terkait
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
PM Anwar Ibrahim Jamin Malaysia Aman dari Krisis Pasokan Minyak
-
Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz
-
Tegas, PM Malaysia Anggap Penyebar Hoaks Kenaikan Harga BBM sebagai Pengkhianat Negara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?