Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia memvonis tokoh oposisi Anwar Ibrahim lima tahun penjara dalam kasus dugaan sodomi terhadap seorang mantan ajudannya, dalam sidang putusan yang digelar di Kuala Lumpur, hari Selasa (10/2/2015). Pengadilan tertinggi di Negeri Jiran tersebut menolak pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan sebuah pengadilan Malaysia lainnya pada tahun lalu.
Anwar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Arifin Zakaria. Majelis hakim menyatakan, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tindak sodomi terjadi. Anggota majelis hakim terdiri atas Kepala Pengadilan Banding Md Raus Sharif, Hakim Pengadilan Federal Suriyadi Halim Omar, Hakim Abdull Hamid Embong, dan Hakim Ramly Ali.
Para pendukung Anwar dari koalisi oposisi Pakatan Rakyat terkejut dengan keputusan pengadilan tersebut. Beberapa diantaranya menahan tangis. Sejak lama, para pendukung Anwar menilai bahwa kasus ini sarat muatan politis.
Anwar, sebelumnya sudah dinyatakan bebas pada tahun 2012. Pemerintah Malaysia lalu mengajukan banding atas putusan pembebasannya tersebut dan kembali divonis bersalah. Anwar lalu mengajukan banding atas vonis tersebut.
Anwar pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia sejak tahun 1993 hingga tahun 1998 dan Menteri Keuangan dari tahun 1991 hingga 1998 ketika dirinya masih berada di koalisi Barisan Nasional pimpinan Mahathir Mohamad. Karier politiknya hancur saat dijerat kasus dugaan sodomi dan dicopot dari jabatannya sebagai wakil perdana menteri. Bersama pendukungnya, ia lalu membentuk koalisi oposisi Pakatan Rakyat. (Reuters/Malaysiakini)
Tag
Berita Terkait
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
Harga BBM RON 95 Turun di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
CEK FAKTA: Benarkah Anwar Ibrahim Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat?
-
CEK FAKTA: Benarkah PM Malaysia Anwar Ibrahim Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar