Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop keberatan dengan rencana Indonesia untuk menghukum mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya adalah terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine.
Bishop mengatakan, Australia akan menarik Duta Besarnya dari Indonesia apabila hukuman mati kepasa Chan dan Sukumaran tetap dilakukan. Chan dan Sukumaran ditangkap di Bali pada 2005 lalu karena membawa 8,3 kilogram heroin.
“Indonesia seharusnya memperlakukan Chan dan Sukumaran sama seperti dengan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri,” ujarnya di hadapan parlemen Australia.
Australia merupakan salah satu negara yang menolak hukuman mati. Bishop mengatakan, sejak 7 Januari lalu, 11 surat telah dikirimkan pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia. Selain itu, perwakilan dari pemerintah Australia juga sudah bertemu dengan anggota parlemen dan juga pengusaha Indonesia terkait kasus hukuman mati tersebut.
Bishop mengatakan, warga negara Indonesia yang ditahan di Australia tidak dijatuhi hukuman mati. Karena itu, pemerintah Indonesia seharusnya juga melakukan hal yang sama kepada terpidana kasus narkoba. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menolak memberikan grasi kepada dua terpidana mati asal Australia tersebut. (BBC)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi