Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta secepatnya melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo.
"Eksekusi mati tersebut harus segera dilaksanakan dan jangan lagi ditunda oleh Kejagung," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Anti Narkoba (GAN) Zulkarnaen Nasution di Medan, Selasa (10/2/2015).
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap napi yang ditolak grasinya, menurut dia, telah memiliki kekuatan hukum dan tidak perlu ragu diterapkan.
"Pelaksanaan eksekusi mati tersebut, merupakan kewenangan Kejagung selaku eksekutor dan tinggal menunggu kapan dilaksanakan," ujar Zulkarnaen.
Dia menyebutkan, kalau boleh pelaksanaan eksekusi mati tersebut, dapat dilaksanakan pada bulan Februari 2015 dan setiap bulan ada yang dieksekusi Kejagung.
Dengan dilakukan eksekusi mati itu, menurut dia, dapat membuat takut para sindikat dan pengedar narkoba di Indonesia.
"Penerapan hukuman mati tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan rasa takut bagi gembong, serta penyeludup obat-obat yang berbahaya bagi manusia," kata Sekjen GAN.
Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang dikenal "Bali Nine", Andrew Chan, telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.
Sebelumnya, satu terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.
Saat ini terdapat 64 terpidana mati yang akan dieksekusi dan dilakukan bakal digelar secara bergilir setiap bulan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan