Suara.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta Presiden Joko Widodo tidak membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebelum hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan.
"Saya kira harus diselesaikan dulu ini (sidang praperadilan), kalaupun mau menggunakan hak prerogratifnya harus jelas alasannya apa," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menanggapi isu bahwa Jokowi akan membatalkan pelantikan Budi, Jumat (13/2/2015).
Maqdir menekankan sidang praperadilan yang sekarang sedang berlangsung di pengadilan bukan lelucon sehingga Kepala Negara harus menjadinya pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Ya enggaklah masa kita mau main-main sama hak azasi orang, soal pelantikan apa tidak itu urusan Presiden bukan urusan kami," ujar Maqdir.
Maqdir menekankan bila Presiden membatalkan pelantikan Budi berarti mengabaikan ketentuan perundang-undangan tentang pengangkatan Kapolri.
Maqdir mengingatkan Budi diajukan Presiden Jokowi ke DPR, lalu disetujui DPR untuk diangkat menjadi Kapolri. Dengan demikian, katanya, secara hukum Budi berhak untuk dilantik.
"Saya kira kita tidak tahu apa yang sudah disetujui Presiden oleh DPR, yang pasti saya tidak bisa mengatakan presiden itu harus atau tidak harus, urusan presiden jika beliau menggunakan hal prerogatifnya," kata dia.
Di Istana Bogor, Jawa Barat, tadi, Presiden menegaskan bahwa ia akan secepatnya mengambil putusan, tapi bukan hari ini.
"Secepatnya, tetapi ini perlu kalkulasi, perlu perhitungan yang betul-betul matang," kata Jokowi dalam konferensi pers.
Secara diplomatis, Jokowi menjelaskan masalah Kapolri membutuhkan perhitungan dari berbagai sudut pandang.
"Ada kalkulasi menyangkut dengan politik, hal berkaitan hukum, dan semuanya harus dihitung," kata Jokowi.
Kepala Negara mengatakan kalau masalahnya hanya satu hal, ia bisa saja mengambil keputusan secara cepat.
"Kalau masalahnya cuma satu, tidak bertumpukan, dalam satu kali 24 jam, sudah saya putuskan," kata Jokowi.
Terkait dengan masukan dari banyak pihak terkait masalah Kapolri, Jokowi mengatakan semua itu akan menjadi bahan pertimbangannya dalam pengambilan keputusan.
Jokowi berkali-kali menjawab "secepatnya" ketika didesak wartawan untuk menjelaskan kapan keputusan akan diambil.
Seperti diketahui, Budi Gunawan ditunda pelantikannya menyusul penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Masalah menjadi panjang dan ruwet karena saat ditunda, posisi Budi sudah disetujui DPR untuk diangkat menjadi orang nomor satu di institusi Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?