Suara.com - Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Abdul Fikar Hajar, mendesak Perhimpunan Advokat Indonesia mengambil alih kasus Bambang Widjojanto yang sekarang ditangani Bareskrim Polri.
"Kita meminta Peradi mengambil alih kasus ini. Karena itu, terkait kasus kode etik profesi advokat," ujar Fikar ketika konferensi pers di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/215).
Fikar menyebutkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Fikar sangat menyayangkan langkah Bareskrim Mabes Polri yang langsung menetapkan Bambang menjadi tersangka, padahal yang dilakukan Bambang ketika masih menjadi pengacara salah satu kandidat Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010 hanya pelanggaran kode etik.
Fikar juga mendesak Peradi untuk segera berkomunikasi dengan Polri agar kasus tersebut dapat dialihkan ke Peradi. Selain itu, ia juga mendesak Polri untuk melimpahkan pemeriksaan kasus BW kepada Peradi agar dapat diperiksa secara etik.
Bambang dilaporkan oleh Sugiarto Sabran ke Bareskrim Mabes Polri. Fikar mengatakan Sugiarto juga telah mendatangi Komisi Pengawas Advokat Peradi terkait masalah etika profesi yang diduga dilanggar Bambang.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Bambang akan dipanggil Peradi untuk dimintai keterangan pada hari Rabu 18 Februari 2015.
"Peradi melalui Komisi Pengawas Advokat dengan surat bernomor 064/PERADI/KOMWAS/EKS/II/15 akan memanggil BW untuk didengar keterangannya," kata dia.
"Fakta ini kian membuktikan bahwa kasus yang dihadapi BW merupakan ranah Peradi sebagai organisasi profesi," Fikar menambahkan.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala