Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum apabila batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Saya melihat tidak ya, apabila Presiden tidak melantik BG lalu mengajukan yang baru kemudian masuk kembali Undang-Undang Polri Pasal 10," ujar Zainal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Zainal adalah salah satu saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan pandangan kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan perundang-undangan bila membatalkan pelantikan kliennya.
"Ketika Pak Budi Gunawan diajukan oleh Presiden untuk menjadi Kapolri, beliau sudah disetujui oleh DPR. Artinya secara hukum beliau harus dilantik," kata Maqdir.
Terkait dengan isu bahwa Presiden Jokowi akan membatalkan pelantikan Budi dan mengajukan nama calon Kapolri lagi, Maqdir meminta Presiden menunggu hasil sidang praperadilan dulu.
"Saya kira harus diselesaikan dulu ini, kalaupun mau menggunakan hak prerogratifnya harus jelas alasannya apa," katanya.
Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan rencananya akan diputuskan Senin (16/2/2015).
Seperti diketahui, pelantikan Budi Gunawan ditunda Presiden lantaran yang bersangkutan ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap. Masalah menjadi panjang dan makin ruwet karena saat ditunda, posisi Budi sudah disetujui DPR untuk diangkat menjadi orang nomor satu di institusi Polri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Bagus di Official Store Shopee, Solusi Instan Tutupi Uban
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
Serangan Terbaru AS ke Iran Bikin 260 Orang Terluka, 2 Tewas
-
Biaya Perawatan Gigi di Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia Tenggara, Ternyata Ini Penyebabnya
-
My Troublesome Star: Menggugat Stigma Usia Perempuan dalam Industri Hiburan
-
11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil
-
Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU
-
Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?