Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum apabila batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Saya melihat tidak ya, apabila Presiden tidak melantik BG lalu mengajukan yang baru kemudian masuk kembali Undang-Undang Polri Pasal 10," ujar Zainal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Zainal adalah salah satu saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan pandangan kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan perundang-undangan bila membatalkan pelantikan kliennya.
"Ketika Pak Budi Gunawan diajukan oleh Presiden untuk menjadi Kapolri, beliau sudah disetujui oleh DPR. Artinya secara hukum beliau harus dilantik," kata Maqdir.
Terkait dengan isu bahwa Presiden Jokowi akan membatalkan pelantikan Budi dan mengajukan nama calon Kapolri lagi, Maqdir meminta Presiden menunggu hasil sidang praperadilan dulu.
"Saya kira harus diselesaikan dulu ini, kalaupun mau menggunakan hak prerogratifnya harus jelas alasannya apa," katanya.
Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan rencananya akan diputuskan Senin (16/2/2015).
Seperti diketahui, pelantikan Budi Gunawan ditunda Presiden lantaran yang bersangkutan ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap. Masalah menjadi panjang dan makin ruwet karena saat ditunda, posisi Budi sudah disetujui DPR untuk diangkat menjadi orang nomor satu di institusi Polri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?