Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum apabila batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Saya melihat tidak ya, apabila Presiden tidak melantik BG lalu mengajukan yang baru kemudian masuk kembali Undang-Undang Polri Pasal 10," ujar Zainal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Zainal adalah salah satu saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan pandangan kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan perundang-undangan bila membatalkan pelantikan kliennya.
"Ketika Pak Budi Gunawan diajukan oleh Presiden untuk menjadi Kapolri, beliau sudah disetujui oleh DPR. Artinya secara hukum beliau harus dilantik," kata Maqdir.
Terkait dengan isu bahwa Presiden Jokowi akan membatalkan pelantikan Budi dan mengajukan nama calon Kapolri lagi, Maqdir meminta Presiden menunggu hasil sidang praperadilan dulu.
"Saya kira harus diselesaikan dulu ini, kalaupun mau menggunakan hak prerogratifnya harus jelas alasannya apa," katanya.
Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan rencananya akan diputuskan Senin (16/2/2015).
Seperti diketahui, pelantikan Budi Gunawan ditunda Presiden lantaran yang bersangkutan ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap. Masalah menjadi panjang dan makin ruwet karena saat ditunda, posisi Budi sudah disetujui DPR untuk diangkat menjadi orang nomor satu di institusi Polri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko