Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum apabila batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Saya melihat tidak ya, apabila Presiden tidak melantik BG lalu mengajukan yang baru kemudian masuk kembali Undang-Undang Polri Pasal 10," ujar Zainal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Zainal adalah salah satu saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan pandangan kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan perundang-undangan bila membatalkan pelantikan kliennya.
"Ketika Pak Budi Gunawan diajukan oleh Presiden untuk menjadi Kapolri, beliau sudah disetujui oleh DPR. Artinya secara hukum beliau harus dilantik," kata Maqdir.
Terkait dengan isu bahwa Presiden Jokowi akan membatalkan pelantikan Budi dan mengajukan nama calon Kapolri lagi, Maqdir meminta Presiden menunggu hasil sidang praperadilan dulu.
"Saya kira harus diselesaikan dulu ini, kalaupun mau menggunakan hak prerogratifnya harus jelas alasannya apa," katanya.
Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan rencananya akan diputuskan Senin (16/2/2015).
Seperti diketahui, pelantikan Budi Gunawan ditunda Presiden lantaran yang bersangkutan ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap. Masalah menjadi panjang dan makin ruwet karena saat ditunda, posisi Budi sudah disetujui DPR untuk diangkat menjadi orang nomor satu di institusi Polri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target