Suara.com - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai keputusan hakim tunggal sidang praperadilan Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana karena perkara tersebut bukan kewenangan praperadilan.
Djoko menjelaskan di Pasal 77 KUHAP sudah mengatur secara jelas objek praperadilan. Kemudian di hukum acaranya diatur pada Pasal 80 dan 83. Dalam ketentuan itu, penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," kata Djoko di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Oleh karena itu, ia menyarankan KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menganulir putusan praperadilan.
"KPK bisa mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan itu ke MA dengan melampirkan putusan praperadilan itu," ujarnya.
Menurut Djoko putusan praperadilan tidak memiliki konsekwensi hukum dalam penanganan perkara Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sehingga KPK tetap bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap calon kapolri tersebut.
"Tidak ada (konsekuensi). Dengan ada putusan ini pun KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan. Tapi dengan adanya putusan ini tersangka makin kuat," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'