Suara.com - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai keputusan hakim tunggal sidang praperadilan Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana karena perkara tersebut bukan kewenangan praperadilan.
Djoko menjelaskan di Pasal 77 KUHAP sudah mengatur secara jelas objek praperadilan. Kemudian di hukum acaranya diatur pada Pasal 80 dan 83. Dalam ketentuan itu, penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," kata Djoko di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Oleh karena itu, ia menyarankan KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menganulir putusan praperadilan.
"KPK bisa mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan itu ke MA dengan melampirkan putusan praperadilan itu," ujarnya.
Menurut Djoko putusan praperadilan tidak memiliki konsekwensi hukum dalam penanganan perkara Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sehingga KPK tetap bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap calon kapolri tersebut.
"Tidak ada (konsekuensi). Dengan ada putusan ini pun KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan. Tapi dengan adanya putusan ini tersangka makin kuat," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi