Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan status tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad setelah memeriksa 23 orang saksi dan pemeriksaan barang bukti.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 23 orang saksi dan barang bukti. Puluhan saksi yang kita periksa termasuk di dalamnya saksi ahli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi di Makassar, Selasa (17/2/2015).
Dalam pemeriksaan puluhan saksi diduga kuat AS telah melakukan pengurusan surat yang di dalamnya ada pemalsuan untuk membuat paspor atas nama Feriyani Lim. Hasilnya Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Samad.
Untuk kasus ini, kata dia, AS disangkakan dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Polda Sulselbar juga mengaku percaya Abraham Samad dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sulselbar Makassar pada 20 Februari 2015.
Jika Abraham Samad tidak hadir dalam pemanggilan tersebut karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kata dia, tentu pihaknya akan kembali melayangkan panggilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami percaya yang bersangkutan adalah seorang penegak hukum tentu mengetahui aturan hukum yang berlaku. Kita tentu berharap yang bersangkuatan memenuhi penggilan agar proses penyidikan tidak ada hambatan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Abraham Samad, Adnan, mengaku siap mendampingi Samad karena belum ada fakta yang bersifat mengikat. Tim tetap mendampingi tersangka bila mana persoalan ini di bawa ke pengadilan.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut masih akan didalami sebab belum ada fakta-fakta yang menujukkan alat bukti tersebut menguatkan dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami akan melakukan pertemuan hari ini bersama sejumlah tim kuasa hukum Abraham Samad, dan membuatkan surat kuasa serta menelaah kronologis yang disangkakan Kepolisian Polda Sulselbar kepadanya," ujarnya.
Saat ditanyai apakah ada langkah praperadilan dalam dugaan kasus pemalsuan dukumen tersebut, kata dia, timnya akan mengumpulkan tim dan mencari bukti-bukti pembelaan dalam kasus tersebut.
"Kami serius akan mengawal beliau dan menindaklanjuti sampai ke pengadilan, mengenai akan diajukan praperadilan tim masih menelaah terkait kasus ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM