Suara.com - Presiden Joko Widodo diminta memerintahkan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota ICW, Emerson Yuntho mengatakan, perintah itu bisa dilakukan dengan cara meminta polisi memeriksa lagi kewajaran kasus hukum yang menimpa komisioner KPK.
“Kriminalisasi terhadap KPK ini kan merupakan bentuk dari ketidaktegasan Jokowi. Sekarang, dia yang harus memerintahkan Wakapolri untuk menghentikan kriminalisasi kepada KPK. Seperti yang dilakukan Presiden SBY ketika Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh polisi,” kata Emerson kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Emerson mengaku heran dengan pembangkangan yang dilakukan oleh Polri. Kata dia, Jokowi sudah menginstruksikan Polri untuk menghentikan kriminalisasi kepada KPK. Namun, perintah itu diabaikan oleh Polri.
Kemarin, Kepolisian Sulawesi Selatan menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi.
Selain menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka, polisi juga dikabarkan telah menetapkan 21 penyidik KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada komisioner dan juga penyidik KPK ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025