Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan setiap orang sama di depan hukum sehingga tidak ada alasan untuk tidak mau menghadiri panggilan kepolisian. Sebab, kata dia, mangkir dari panggilan bisa disebut pembangkangan hukum.
"Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil, seperti Pak Bambang Widjojanto," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Pernyataan Fadli untuk menanggapi sikap Ketua KPK Abraham Samad yang saat ini belum bisa memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Fadli mengatakan Samad tak boleh mangkir dari panggilan polisi, kecuali sedang sakit atau sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting, Itu bisa menjadi pembangkangan hukum," kata dia.
Alasan tidak mau menghadiri panggilan karena menilai administrasi panggilan tidak lengkap, menurut Fadli, hal itu tidak menggugurkan panggilan, sebab bisa dikoreksi lagi.
"Kalau soal administrasi boleh saja dikoreksi, kalau memang salah. Tapi kalau hal yang prinsipil tidak mau dipanggil, itu lain lagi. Kalau ada yang salah, kemarin kan ada seperti SDA, itu administrasi sifatnya," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Samad, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat karena surat panggilannya tidak jelas.
"Tidak akan hadir sampai ada kejelasan lebih lanjut," ujar Nursyahbani di gedung KPK.
Surat panggilan tersebut, kata dia, tidak disertai dengan surat perintah penyidikan.
Selain itu, surat penetapan tersangka juga tidak menjelaskan waktu dugaan pelanggaran dilakukan serta tidak dicantumkan dalam surat panggilan pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan 20 Februari 2015.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya, dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini. Dan juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini," katanya.
Nursyahbani mengatakan bisa saja suatu saat memenuhi panggilan penyidik , namun pemeriksaannya tidak dilaksanakan di Sulawesi Selatan melainkan di Polda Metro Jaya.
"Dan juga akan mengupayakan agar pemeriksaan itu tidak di Makasar tapi di sini. Ini kan masalah kecil, tuduhannya terkait dengan pemalsuan surat administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan tahun 2006 dan sudah diperbaharui dengan nomor 24 2013," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Gempur Israel, Berat Hulu Ledak 1 Ton
-
The Economist Kritik Habis Trump: Perang Anda Melawan Iran Tak Akan Berhasil
-
Media Iran: Kemungkinan Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Analis: Perang Iran Tak Kunjung Usai, Siapa yang Paling Untung?
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Lautan Manusia Saksikan Sumpah Setia Mojtaba Khamenei Pemimpin Revolusi Islam Baru di Teheran
-
Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal