Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan setiap orang sama di depan hukum sehingga tidak ada alasan untuk tidak mau menghadiri panggilan kepolisian. Sebab, kata dia, mangkir dari panggilan bisa disebut pembangkangan hukum.
"Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil, seperti Pak Bambang Widjojanto," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Pernyataan Fadli untuk menanggapi sikap Ketua KPK Abraham Samad yang saat ini belum bisa memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Fadli mengatakan Samad tak boleh mangkir dari panggilan polisi, kecuali sedang sakit atau sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting, Itu bisa menjadi pembangkangan hukum," kata dia.
Alasan tidak mau menghadiri panggilan karena menilai administrasi panggilan tidak lengkap, menurut Fadli, hal itu tidak menggugurkan panggilan, sebab bisa dikoreksi lagi.
"Kalau soal administrasi boleh saja dikoreksi, kalau memang salah. Tapi kalau hal yang prinsipil tidak mau dipanggil, itu lain lagi. Kalau ada yang salah, kemarin kan ada seperti SDA, itu administrasi sifatnya," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Samad, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat karena surat panggilannya tidak jelas.
"Tidak akan hadir sampai ada kejelasan lebih lanjut," ujar Nursyahbani di gedung KPK.
Surat panggilan tersebut, kata dia, tidak disertai dengan surat perintah penyidikan.
Selain itu, surat penetapan tersangka juga tidak menjelaskan waktu dugaan pelanggaran dilakukan serta tidak dicantumkan dalam surat panggilan pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan 20 Februari 2015.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya, dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini. Dan juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini," katanya.
Nursyahbani mengatakan bisa saja suatu saat memenuhi panggilan penyidik , namun pemeriksaannya tidak dilaksanakan di Sulawesi Selatan melainkan di Polda Metro Jaya.
"Dan juga akan mengupayakan agar pemeriksaan itu tidak di Makasar tapi di sini. Ini kan masalah kecil, tuduhannya terkait dengan pemalsuan surat administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan tahun 2006 dan sudah diperbaharui dengan nomor 24 2013," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri