Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan setiap orang sama di depan hukum sehingga tidak ada alasan untuk tidak mau menghadiri panggilan kepolisian. Sebab, kata dia, mangkir dari panggilan bisa disebut pembangkangan hukum.
"Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil, seperti Pak Bambang Widjojanto," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Pernyataan Fadli untuk menanggapi sikap Ketua KPK Abraham Samad yang saat ini belum bisa memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Fadli mengatakan Samad tak boleh mangkir dari panggilan polisi, kecuali sedang sakit atau sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting, Itu bisa menjadi pembangkangan hukum," kata dia.
Alasan tidak mau menghadiri panggilan karena menilai administrasi panggilan tidak lengkap, menurut Fadli, hal itu tidak menggugurkan panggilan, sebab bisa dikoreksi lagi.
"Kalau soal administrasi boleh saja dikoreksi, kalau memang salah. Tapi kalau hal yang prinsipil tidak mau dipanggil, itu lain lagi. Kalau ada yang salah, kemarin kan ada seperti SDA, itu administrasi sifatnya," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Samad, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat karena surat panggilannya tidak jelas.
"Tidak akan hadir sampai ada kejelasan lebih lanjut," ujar Nursyahbani di gedung KPK.
Surat panggilan tersebut, kata dia, tidak disertai dengan surat perintah penyidikan.
Selain itu, surat penetapan tersangka juga tidak menjelaskan waktu dugaan pelanggaran dilakukan serta tidak dicantumkan dalam surat panggilan pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan 20 Februari 2015.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya, dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini. Dan juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini," katanya.
Nursyahbani mengatakan bisa saja suatu saat memenuhi panggilan penyidik , namun pemeriksaannya tidak dilaksanakan di Sulawesi Selatan melainkan di Polda Metro Jaya.
"Dan juga akan mengupayakan agar pemeriksaan itu tidak di Makasar tapi di sini. Ini kan masalah kecil, tuduhannya terkait dengan pemalsuan surat administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan tahun 2006 dan sudah diperbaharui dengan nomor 24 2013," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
-
Surat untuk Jenaka: Antara Cinta, Mesin Waktu, Hukum, dan Misteri Tahun 1923
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai
-
Liverpool Siapkan Tawaran untuk Bradley Barcola, PSG Dikabarkan Bidik Pengganti
-
Deterjen Cair vs Bubuk, Mana yang Lebih Efektif untuk Membersihkan Pakaian?
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Datang ke Kuburan, Anak Gadis Kim Jong Un Langsung Cetak Sejarah Ini
-
Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan
-
Orang Kurus Juga Bisa Kena Kolesterol Tinggi dan Penyakit Jantung, Dokter Ungkap Penyebabnya