Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan setiap orang sama di depan hukum sehingga tidak ada alasan untuk tidak mau menghadiri panggilan kepolisian. Sebab, kata dia, mangkir dari panggilan bisa disebut pembangkangan hukum.
"Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil, seperti Pak Bambang Widjojanto," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Pernyataan Fadli untuk menanggapi sikap Ketua KPK Abraham Samad yang saat ini belum bisa memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Fadli mengatakan Samad tak boleh mangkir dari panggilan polisi, kecuali sedang sakit atau sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting, Itu bisa menjadi pembangkangan hukum," kata dia.
Alasan tidak mau menghadiri panggilan karena menilai administrasi panggilan tidak lengkap, menurut Fadli, hal itu tidak menggugurkan panggilan, sebab bisa dikoreksi lagi.
"Kalau soal administrasi boleh saja dikoreksi, kalau memang salah. Tapi kalau hal yang prinsipil tidak mau dipanggil, itu lain lagi. Kalau ada yang salah, kemarin kan ada seperti SDA, itu administrasi sifatnya," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Samad, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat karena surat panggilannya tidak jelas.
"Tidak akan hadir sampai ada kejelasan lebih lanjut," ujar Nursyahbani di gedung KPK.
Surat panggilan tersebut, kata dia, tidak disertai dengan surat perintah penyidikan.
Selain itu, surat penetapan tersangka juga tidak menjelaskan waktu dugaan pelanggaran dilakukan serta tidak dicantumkan dalam surat panggilan pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan 20 Februari 2015.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya, dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini. Dan juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini," katanya.
Nursyahbani mengatakan bisa saja suatu saat memenuhi panggilan penyidik , namun pemeriksaannya tidak dilaksanakan di Sulawesi Selatan melainkan di Polda Metro Jaya.
"Dan juga akan mengupayakan agar pemeriksaan itu tidak di Makasar tapi di sini. Ini kan masalah kecil, tuduhannya terkait dengan pemalsuan surat administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan tahun 2006 dan sudah diperbaharui dengan nomor 24 2013," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!