Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil ulang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap tahanan di Bengkulu.
"Iya, dia sudah dipanggil sebagai tersangka hari Jumat (13/2/2015), tetapi belum bisa hadir dengan keterangan," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas di kantor Bareskrim Polri, Rabu (18/2/2015).
Menurut Rikwanto, Novel rencananya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap terhadap pencuri burung walet di Bengkulu 2004 silam.
Perkara yang disangkakan terhadap Novel, katanya, berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun, dia belum bisa menjelaskan siapa pelapor kasus penyidik KPK ini.
"Ada (pelapor), nanti saya kasih tahu," ujarnya.
Kasus ini sempat mencuat pada 2012. Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang ketika itu juga terjadi konflik KPK vs Polri. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali oleh Bareskrim, ada apa dibalik itu.
"Iya, ini memang kasus lama yang dilanjutkan kembali. Karena kasusnya kan belum kadaluarsa," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing