Suara.com - Wakil Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Kepolisian Indonesia, namun demikian masih menunggu persetujuan dari DPR.
"Menunggu persetujuan DPR. Jadi status Badrodin Haiti, sebagai kapolri yang diberi mandat melalui Keppres. Presiden baru akan mengirimkan surat ke DPR," jelas Pratikno dalam keterangan persnya di Istana Negara Jakarta, Rabu siang (18/2/015).
Sebelumya, setelah menunggu beberapa pekan terkait polemik jabatan Kapolri, Presiden Jokowi akhirnya mengusulkan Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Hal itu diumumkan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
“Yang pertama mengingat bahwa pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan di masyarakat, untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kapolri pun segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitive, maka hari ini kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisrasi jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR,” tegas Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?