Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air karena keterlambatan penerbangan yang menyebabkan ribuan penumpang terlantar berhari-hari sejak Rabu (18/2/2015).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat (20/2/2015), mengatakan, penghentian izin rute tersebut akan terus diberlakukan hingga ada komitmen soal standar prosedur pengoperasian (SOP) pelayanan yang baik kepada penumpang.
"Soal sanksi nanti kita rapat, paling tidak sekarang pengajuan izin rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu. Terhitung mulai sekarang, pokoknya distop," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2015).
Jonan mengatakan telah memanggil pihak Lion Air untuk bertemu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait hal tersebut.
Terkait sanksi, pihaknya merujuk pada apa yang telah diatur oleh undang-undang, seperti standar pelayanan minimum dalam hal ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kalau itu melanggar, kita temukan ya kita kenakan sanksi, denda, surat peringatan dan sebagainya. Kita sudah buat standar pelayanan itu, itu saja yang harus diikuti semua operator," katanya.
Sebelumnya, Jonan juga telah mempersilakan para penumpang untuk menggugat Lion Air secara perdata ke pengadilan.
"Jadi, itu enggak bisa regulator yang menggugat," kata Jonan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2015).
"Harus penumpang yang menggugatnya," Jonan menjelaskan.
Saat ini, Jonan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar semua penumpang dapat terfasilitasi. Baik pengembalian uang dari pembelian tiket (refund), atau pengalihan penerbangan dengan maskapai lain.
"Kalau Lion Air tidak siap, uangnya dibantu Angkasa Pura II, dipinjamkan," katanya.
"Tapi, bantuan secara finansial menjadi tanggung jawab Lion Air karena bukan tanggung jawab pemerintah dalam urusan ini," katanya.
"Ini harus ada SOP penanganan krisis terhadap pelanggan, seperti Garuda Indonesia ada, KA ada, Pelni ada. Ini 'kan bukan perusahaan kecil," katanya.
Keterlambatan karena masalah teknis penerbangan Lion Air itu mengakibatkan penumpang terlantar di Bandara Soekarno-Hatta sejak Rabu (18/2/2015) sore.
Kekacauan dalam manajemen maskapai "low cost carrier" itu membuat sebagian besar penumpang murka, hingga merusak kantor Lion Air, memblokir jalan di bandara bahkan mengepung pesawat yang terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soetta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?