Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Brasil telah melanggar tata krama berdiplomasi dengan menolak surat kepercayaan Duta Besar Indonesia untuk negara tersebut, dengan pertimbangan hukuman mati seorang warganya.
"Perlakuan Brasil dalam dunia diplomasi sungguh sangat tidak terpuji dan telah melanggar tata krama berdiplomasi," kata Hikmahanto.
Hikmahanto mengatakan tindakan Brasil ini berisiko memperburuk hubungan antardua negara yang telah lama terjalin dan saling menguntungkan.
Atas perlakuan pemerintah Brasil terhadap Dubes Indonesia di sana yakni Toto Riyanto, Menlu Indonesia telah memanggil Toto pulang ke Indonesia untuk berkonsultasi. Pada saat yang bersamaan Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan nota protes diplomatik.
"Tindakan Kemlu telah benar. Indonesia tentu tidak bisa menerima perlakuan seperti itu dari pemerintah Brasil," ujarnya.
Menurut Hikmahanto, meski tidak disampaikan alasan nyata atas penolakan surat kepercayaan itu, namun diduga kuat ini bentuk protes pemerintah Brasil atas satu warganya yang telah dihukum mati bulan lalu dan satu lagi yang akan menjalani hukuman mati periode kedua.
"Pemerintah Brasil telah memulai tindakan untuk memperburuk hubungan dengan Indonesia semata karena melakukan perlindungan yang berlebihan atas warganya yang melakukan kejahatan yang serius," katanya.
Dia menegaskan Indonesia sebagai tindakan balasan bisa saja melakukan tindakan persona non grata atau pengusiran terhadap satu atau beberapa diplomat Brasil yang sedang bertugas di Indonesia.
Namun demikian hal itu belum perlu dilakukan saat ini karena pemerintah Indonesia harus berpikiran jernih. Pemerintah Indonesia masih berada dalam tahap memahami keberlanjutan kemarahan dari pemerintah Brasil.
Sebaliknya, kata dia, Brasil yang harus berpikir dua kali bila hendak meneruskan protes dan kemarahannya.
"Mereka harus berpikir apakah sebanding merusak hubungan baik kedua negara dengan melindungi warganya yang melakukan kejahatan yang sangat serius di Indonesia. Disamping, tindakan Brasil berpotensi mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Brasil Dilma Rousseff, Jumat waktu setempat, menolak menerima surat-surat kepercayaan Duta Besar Indonesia untuk negara ini, untuk menunjukkan kemarahan dia pada eksekusi seorang warga Brasil terpidana narkoba oleh Indonesia bulan lalu.
"Kami kira penting diperhatikan bahwa ada evolusi dalam situasi ini untuk mengklarifikasi hubungan negara Indonesia dengan Brasil," kata Rousseff saat menerima surat-surat kepercayaan dari para duta besar lima negara lainnya.
Rousseff mengatakan skrining terhadap perwakilan Indonesia akan sedikit ditingkatkan, berkaitan dengan eksekusi hukuman mati untuk warga negara kedua Brasil bernama Rodrigo Gularte (42) yang dijatuhi hukuman mati pada 2004 karena menyelundupkan enam kilogram kokain ke Indonesia lewat papan selancar.
Keluarga Gularte telah berusaha mendapatkan grasi untuk anggota keluarganya itu namun gagal. Grasi diajukan dengan alasan terpidana menderita schizophrenia paranoid sehingga harus dipindahkan ke fasilitas kejiwaan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian