Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan pemanggilan terhadap Suryadharma Ali (SDA), mantan Menteri Agama (Menag) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwal ulang pemanggilan terhadap SDA.
"akan tetap kali panggil lagi," kata Johan dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Untuk diketahui, hingga kini, KPK sudah tiga kali memanggil SDA untuk diperiksa soal kasus tersebut. Namun, SDA selalu mangkir dengan sejumlah alasan.
Pertama karena masalah redaksional surat pemanggilan, di mana SDA ditulis sebagai saksi. Sedangkan pemanggilan kedua, SDA mangkir karena sakit.
Sementara pada pemanggilan ketiga ini, kubu SDA menyatakan tidak hadir karena mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka. Lantaran itu, mereka meminta KPK agar menghormati proses hukum saat ini.
Menyikapi pernyataan tersebut, Johan mengatakan bahwa siapa pun berhak menempuh jalur praperadilan.
Apalagi, ujar Johan, KPK, sebelumnya, juga telah mempersilakan SDA menempuh proses ini.
"Tapi, akan tetap kali panggil lagi," kata Johan dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
"Kami menghormati proses hukum, silakan saja. Adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum termasuk praperadilan," kata dia.
SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum menilai penetapan ini semena-mena dan menganggap belum ada bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing