Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permohonan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait sengketa dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, Selasa (24/2/2015).
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga menurut dia menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujarnya.
Dia menjelaskan, menimbang pasal 33 UU Parpol, apabila penyelesaian perselisihan di intenal parpol tidak tercapai maka ditempuh jalur pengadilan negeri.
Hakim Oloan menyebutkan masih dibuka upaya hukum lain karena PN adalah tingkat pertama dan terakhir serta dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.
"PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA 30 hari," kata Oloan.
Selain itu, hakim juga menimbang adanya tim islah dari kedua kubu baik pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak gugatan dari Golkar kubu Agung Laksono. Kedua belah pihak kini menyelesaikan melalui mekanisme mahkamah partai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu
-
Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Apa Kelebihan Sunscreen Spray Dibandingkan dengan Sunscreen Krim? Ini 4 Alasannya
-
Prabowo Siap Laksanakan 3 Rekomendasi Ijtima Ulama, dari Meritokrasi sampai NU