Suara.com - Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang dipimpin Akbar Tanjung mengajukan permohonan intervensi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar.
Pimpinan Mahkamah Partai Muladi menyebut, surat tersebut tidak bisa diterima lantaran putusan perkara dualisme kepengurusan partai beringin ini harus bebas intervensi.
"Surat kita terima, tapi dengan sangat hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," kata Muladi dalam sidang di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Muladi menambahkan, surat tersebut diserahkan malam tadi dengan membubuhkan tandatangan 12 orang anggota Dewan Pertimbangan. Dan, dalam sidang kali ini, surat tersebut dibacakan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Golkar Ibrahim Ambong.
Ibrahim menyatakan, alasan permohonan melakukan intervensi merujuk dari anggaran dasar Partai Golkar, bahwa Dewan Pertimbangan dapat memberikan saran dan rekomendasi pada isu strategis di internal dan eksternal.
"Menurut pasal 26 AD PG, tugas wanhor (dewan kehotmatan) adalah memberikan saran pada isu strategis baik internal atau eksternal," kata Ibrahim.
Selain itu, pemohon intervensi ini menawarkan Munas Gabungan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Menurut kami, perselisihan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi di Golkar," tambahnya.
Seperti diberitakan, mahkamah partai akhirnya menjadi satu-satunya jalan untuk memecahkan dualisme kepengurusan partai golkar antara pendukung Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Mahkamah dipilih setelah gugatan kedua kubu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Pusat menolak mengabulkan gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin