Suara.com - Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang dipimpin Akbar Tanjung mengajukan permohonan intervensi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar.
Pimpinan Mahkamah Partai Muladi menyebut, surat tersebut tidak bisa diterima lantaran putusan perkara dualisme kepengurusan partai beringin ini harus bebas intervensi.
"Surat kita terima, tapi dengan sangat hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," kata Muladi dalam sidang di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Muladi menambahkan, surat tersebut diserahkan malam tadi dengan membubuhkan tandatangan 12 orang anggota Dewan Pertimbangan. Dan, dalam sidang kali ini, surat tersebut dibacakan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Golkar Ibrahim Ambong.
Ibrahim menyatakan, alasan permohonan melakukan intervensi merujuk dari anggaran dasar Partai Golkar, bahwa Dewan Pertimbangan dapat memberikan saran dan rekomendasi pada isu strategis di internal dan eksternal.
"Menurut pasal 26 AD PG, tugas wanhor (dewan kehotmatan) adalah memberikan saran pada isu strategis baik internal atau eksternal," kata Ibrahim.
Selain itu, pemohon intervensi ini menawarkan Munas Gabungan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Menurut kami, perselisihan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi di Golkar," tambahnya.
Seperti diberitakan, mahkamah partai akhirnya menjadi satu-satunya jalan untuk memecahkan dualisme kepengurusan partai golkar antara pendukung Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Mahkamah dipilih setelah gugatan kedua kubu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Pusat menolak mengabulkan gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum