Suara.com - Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang dipimpin Akbar Tanjung mengajukan permohonan intervensi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar.
Pimpinan Mahkamah Partai Muladi menyebut, surat tersebut tidak bisa diterima lantaran putusan perkara dualisme kepengurusan partai beringin ini harus bebas intervensi.
"Surat kita terima, tapi dengan sangat hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," kata Muladi dalam sidang di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Muladi menambahkan, surat tersebut diserahkan malam tadi dengan membubuhkan tandatangan 12 orang anggota Dewan Pertimbangan. Dan, dalam sidang kali ini, surat tersebut dibacakan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Golkar Ibrahim Ambong.
Ibrahim menyatakan, alasan permohonan melakukan intervensi merujuk dari anggaran dasar Partai Golkar, bahwa Dewan Pertimbangan dapat memberikan saran dan rekomendasi pada isu strategis di internal dan eksternal.
"Menurut pasal 26 AD PG, tugas wanhor (dewan kehotmatan) adalah memberikan saran pada isu strategis baik internal atau eksternal," kata Ibrahim.
Selain itu, pemohon intervensi ini menawarkan Munas Gabungan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Menurut kami, perselisihan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi di Golkar," tambahnya.
Seperti diberitakan, mahkamah partai akhirnya menjadi satu-satunya jalan untuk memecahkan dualisme kepengurusan partai golkar antara pendukung Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Mahkamah dipilih setelah gugatan kedua kubu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Pusat menolak mengabulkan gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka