Suara.com - Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan adanya perubahan komposisi hakim yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
"Ketika perkara masuk, hakim sudah ditentukan, kemudian permohonan perkara dicabut, ada perubahan komposisi hakim," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Erwin Natosmal Oemar di Gedung Komisi Yudisial, Rabu.
Erwin dan sejumlah aktivis lainnya yang datang ke KY untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik dari hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan.
"Nama Sarpin sebenarnya tidak dicantumkan sebagai hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan," katanya.
Ia mengungkapkan nama Sarpin masuk sebagai hakim penanganan praperadilan Budi Gunawan setelah tim kuasa hukum sempat mencabut dan memasukkan lagi permohonan gugatan.
"Sebelumnya, permohonan pernah dimasukan dan hakim sudah ditentukan, terus dicabut, dimasukin lagi, beberapa hari kemudian, ada perubahan komposisi hakim, Sarpin dimasukkan," kata Erwin.
Ia mengaku khawatir ada dugaan intervensi dari pihak PN Jakarta Selatan dalam memilih hakim penanganan perkara Budi Gunawan.
"Kenapa memilih hakim yang bermasalah? Masih banyak hakim-hakim lainnya yang lebih baik. Seakan membenarkan kalau di PN Jakarta Selatan itu selalu bisa 'main' perkara," kata Erwin.
Sebelumnya, sejumlah guru besar hukum di berbagai universitas kecewa lantaran putusan hakim Sarpin yang dinilai melanggar sistem hukum di Indonesia.
Bahkan, saksi ahli praperadilan dalam praperadilan tersebut Bernard Arif Sidharta menilai hakim sarpin salah menafsirkan pendapatnya yang digunakan sebagai referensi pertimbangan putusan sidang.
"Hakim salah menafsirkan pendapat saya dan menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya. Jalan pikiran saya, gugatan itu seharusnya ditolak. Tapi hakim menafsirkan berbeda dan menerima permohonan gugatan," kata Bernard.
Guru Besar Universitas Parahyangan tersebut mengatakan objek praperadilan sudah diterangkan secara jelas dalam Pasal 77 KUHAP.
Pada sidang putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU