Suara.com - Sejumlah ahli hukum mendorong agar mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus kriminalisasi kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya, IM2.
“Pada saat ini, upaya pengajuan kembali merupakan jalan terbaik. Saya dukung,” ujar pengamat hukum dari Universitas Pelita Harapan, Dr Jamin Ginting, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (26/2/2015).
Menurut Jamin, ada dua kekuatan hukum yang dapat disiapkan untuk menjadi dasar PK. Pertama, adalah novum atau bukti baru yang belum terungkap. Kedua mengenai kekhilafan dalam penafsiran hukum yang dilakukan hakim.
“Khilaf dalam penafsiran hukum atau bahasa kerennya penyelundupan hukum bisa dijadikan dasar oleh pengacara Pak Indar seandainya memang ada pasal salah dalam menerapkan hukum,” katanya.
Dalam kasus IM2 ini, Indar Atmanto disangkakan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian Negara, menurutnya ini tidak tepat. Karena Indar maupun perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan pelanggaran yang menyangkut usahanya di bidang telekomunikasi.
“(Penegak hukum) menganggap seakan-akan Indar atau pun IM2 sama kedudukannya dengan induk usahanya, Indosat, yaitu memiliki frekuensi. Padahal kenyataannya ini sudah terbantahkan dari surat Menteri Komunikasi dan Informatika pada saat itu dan pernyataan para ahli,” ujar Jamin.
Jika memang tidak ada perbuatan melanggar hukum, Jamin melanjutkan, otomatis mantan Direktur Utama IM2 itu tidak bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebetulnya unsur utama jika seseorang dianggap melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau unsur itu tidak terbukti, berarti ya memang tidak bisa terbukti,” katanya.
Senada dengan Jamin, pakar Hukum Bisnis Erman Rajagukguk juga menyarankan agar Indar Atmanto dan IM2 segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi tersebut. Menurut Erman, perkara IM2 bukanlah pidana, melainkan ranah perdata.
“Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK. Bila memang PK mau disusun, secara sukarela saya akan membantu, free of charge,” kata Erman.
Erman menegaskan, kerja sama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerja sama yang sama pun juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Artinya, 16 penyedia jasa tersebut kemudian juga dapat bernasib sama dengan IM2.
Kasus IM2, anak perusahaan PT Indosat Tbk ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena ditengarai banyak kejanggalan, antara lain adanya pengabaian surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Begitu pula Indar juga divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi
-
Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya