Suara.com - Sejumlah ahli hukum mendorong agar mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus kriminalisasi kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya, IM2.
“Pada saat ini, upaya pengajuan kembali merupakan jalan terbaik. Saya dukung,” ujar pengamat hukum dari Universitas Pelita Harapan, Dr Jamin Ginting, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (26/2/2015).
Menurut Jamin, ada dua kekuatan hukum yang dapat disiapkan untuk menjadi dasar PK. Pertama, adalah novum atau bukti baru yang belum terungkap. Kedua mengenai kekhilafan dalam penafsiran hukum yang dilakukan hakim.
“Khilaf dalam penafsiran hukum atau bahasa kerennya penyelundupan hukum bisa dijadikan dasar oleh pengacara Pak Indar seandainya memang ada pasal salah dalam menerapkan hukum,” katanya.
Dalam kasus IM2 ini, Indar Atmanto disangkakan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian Negara, menurutnya ini tidak tepat. Karena Indar maupun perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan pelanggaran yang menyangkut usahanya di bidang telekomunikasi.
“(Penegak hukum) menganggap seakan-akan Indar atau pun IM2 sama kedudukannya dengan induk usahanya, Indosat, yaitu memiliki frekuensi. Padahal kenyataannya ini sudah terbantahkan dari surat Menteri Komunikasi dan Informatika pada saat itu dan pernyataan para ahli,” ujar Jamin.
Jika memang tidak ada perbuatan melanggar hukum, Jamin melanjutkan, otomatis mantan Direktur Utama IM2 itu tidak bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebetulnya unsur utama jika seseorang dianggap melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau unsur itu tidak terbukti, berarti ya memang tidak bisa terbukti,” katanya.
Senada dengan Jamin, pakar Hukum Bisnis Erman Rajagukguk juga menyarankan agar Indar Atmanto dan IM2 segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi tersebut. Menurut Erman, perkara IM2 bukanlah pidana, melainkan ranah perdata.
“Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK. Bila memang PK mau disusun, secara sukarela saya akan membantu, free of charge,” kata Erman.
Erman menegaskan, kerja sama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerja sama yang sama pun juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Artinya, 16 penyedia jasa tersebut kemudian juga dapat bernasib sama dengan IM2.
Kasus IM2, anak perusahaan PT Indosat Tbk ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena ditengarai banyak kejanggalan, antara lain adanya pengabaian surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Begitu pula Indar juga divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas