News / Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 19:49 WIB
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani. [Jubi]
Baca 10 detik
  • Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap YB, Wadanyon TPNPB-OPM, di Bandara Nop Goliat Dekai pada 18 Mei 2026.
  • Aparat menyita berbagai amunisi, senjata tajam, dan komponen perakitan senjata dalam penggeledahan rumah di kawasan Kali Merah.
  • Penangkapan YB dan RK dilakukan untuk menindak dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan serta gangguan keamanan Yahukimo.

Suara.com - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap YB (34), seorang yang diduga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

YB diduga menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

YB diamankan personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.42 WIT di area ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan, personel kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, serta sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.

Sementara, petugas juga menyita barang bukti berupa amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38, beberapa selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, serta sejumlah komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi.

Dalam proses penggeledahan tersebut, lanjut Faizal, pihaknya juga menciduk seorang pria berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi di wilayah Yahukimo.

Selain itu, dari hasil penyelidikan mengungkap YB diduga terlibat bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah tersebut, termasuk dugaan pembuatan video pernyataan sikap pasca aksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026.

Baca Juga: Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah amunisi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Faizal.

Faizal menyatakan, aparat akan terus melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk mendalami keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang terjadi di Yahukimo,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Load More