Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku rela dicopot dari jabatanya apabila terbukti melanggar hukum seperti yang kini dituduhkan DPRD DKI Jakarta terkait perseteruan soal APBD DKI Jakarta 2015.
"Kalo saya melanggar Undang-Undang lewat draft silakan pecat saya, saya tidak apa-apa," ujar lelaki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015) malam.
"Kalo saya harus melanggar Undang-Undang demi membela uang rakyat saya rela dipecat kok," tambah Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, dirinya tidak akan tega makan uang rakyat hanya untuk mengikuti saran DPRD DKI Jakarta terkait APBD 2015 DKI.
"Saya tidak akan tega makan duit rakyat seperti itu. Sekalipun bukan saya yang makan. Saya disumpah untuk mempertahankan uang rakyat masuk ke sini. Kalo saya harus terjungkal, tidak jadi gubernur pun saya puas," jelas Ahok.
"Dalam hidup saya, saya tidak menghancurkan nurani saya," tegas mantan politisi Gerindra itu.
Sebagai informasi, berikut ini adalah pelanggaran yang dituding DPRD kepada Ahok seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam sidang paripurna Hak Angket.
Dewan menilai Ahok terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Selain itu, Ahok dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
"Kami anggap gubernur melakukan contempt of parliament," kata Fahmi ketika sidang Paripurna pengusulan Hak Angket Ahok.
Berita Terkait
-
Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik
-
5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point
-
ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
Eks Kiper AS Bongkar Wajah Asli Klub Baru Elkan Baggott: Hati-hati, Milwall FC Itu Keras
-
1 Malam 3 Ledakan, Pelabuhan di Tepian Selat Hormuz Jadi Pusat Pertempuran AS - Iran