Suara.com - Kepolisian Resor Kota Cimahi, Jabar, berencana melibatkan ahli jiwa untuk memeriksa Yana (43), pengemudi mobil yang kini bertatus tersangka penabrak dan penyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Firman Nurhidayat.
"Kami belum dapat memastikan (gangguan jiwa). Masih harus dicek oleh ahli jiwa," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu (1/3/2015).
Selain faktor kejiwaan, pihaknya juga sudah memeriksa urine tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengonsumsi atau tidak narkoba maupun minuman keras.
"Hasilnya negatif," kata Erwin.
Ia mengungkapkan, pengakuan tersangka karena panik ketika mengetahui ada korban yang tertabrak kemudian masuk ke bawah mobilnya.
Tersangka, lanjut dia, berupaya kabur dengan menambah kecepatan laju mobil Honda Citynya dengan masuk tol melabrak pintu Tol Pasirkoja.
"Pengemudi panik karena terus dikejar, malah menambah kecepatannya," katanya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka sudah mengetahui ada korban di bawah mobilnya itu, bahkan warga sekitar kejadian sempat melihat korban berusaha melepaskan diri dari mobil.
Namun upaya itu tidak berhasil dilakukan korban hingga terus terseret dan akhirnya tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.
"Korban saat itu masih bertahan saat terseret," katanya.
Sebelumnya peristiwa itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka Honda City nomor polisi D 1347 UI di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat (27/2/2015) malam.
Namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan, korban terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil Yana hingga terseret.
Pengendara mobil tidak berhenti melainkan terus melajukan kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja, namun polisi akhirnya menangkapnya di dalam tol.
Polres Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus